Senin, 31 Oktober 2022

KPK Jebloskan 2 Anak Buah Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ke Lapas

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 2 (dua) Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 yang melibatkan Abdul Gafur Ma'ud selaku Bupati Penajam Utara (PPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dua Terpidana tersebut, yakni Muliadi mantan Pelaksana-tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU dan Jusman mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab PPU Jusman. Keduanya merupakan anak buah Abdul Gafur Mas'ud sekaligus pengumpul uang suap untuk Abdul Gafur Mas'ud kala menjabat Bupati PPU.

Muliadi dan Jusman dijebloskan Tim Jaksa KPK ke Lapas setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda berkekuatan hukum tetap atau 'inkrah'.

"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Samarinda yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan terpidana Jusman", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penahanan. Untuk Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan", lanjut Ali Fikri.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di antaranya memutuskan, bahwa terdakwa Muliadi selaku Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan penjara dan denda Rp. 300 juta. Muliadi juga dijatuhi sanksi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 410 juta.

"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Samarinda selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penahanan", jelas Ali Fikri.

Untuk terpidana Jusman (JM) selaku Kabid pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Majelis Hakim memonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 53 juta.

"Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Balikpapan", tambah Ali Fikri.

Majelis Hakim menilai, kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK pada Rabu 19 Oktober 2022 juga telah mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10/2022) telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,7 miliar.

Selain itu, atas perkara tersebut, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3,5 tahun terhitung setelah Abdur Gafur rampung menjalani masa hukuman pokok.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok", jelas Ipi Maryati.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menilai, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU terbukti sebagaimana dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang Rp. 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020–2021.

Rinciannya, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU menerima uang dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp. 1,85 miliar dan dari Damis Hak sebesar Rp. 250 juta. Kemudian, dari Achmad, dari Usriani alias Ani dan dari Husaini menerima uang sebesar Rp. 500 juta.

Berikutnya, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pada Dinas PUPR Pemkab PPU menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar serta dari sejumlah perusahaan yang mengurus perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang terus didalami Tim Penyidik KPK.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di antaranya menyebut, Abdul Gafur terbukti menggunakan uang suap sebesar Rp. 1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Achmad Zuhdi sudah menjalani proses persidangan sebagai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti halnya dengan Abdul Gafur Mas'ud, 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, pada Senin 01 Agustus 2022, KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/08/2022) lalu.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021 terhadap AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara ini, merupakan pengembangan perkara yang yang sebelum telah menjerat AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, selain Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga telah menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan. Hal itu akan diinformasikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanannya.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.

KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang kembali menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. KPK menghimbau agar para Saksi yang nantinya dipanggil suapya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini", tandasnya.

Sebagaimana dikatehui, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU saat ini juga tengah diproses hukum oleh KPK atas perkara dugaan TPK penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019–2021. KPK mengusut perkara ini karena menemukan dugaan oenyalah-gunaan wewenang dalam jabatan sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyertaan modal yang dikucurkan  sekitar Rp. 12,5 miliar dari total Rp. 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu dikucurkan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara. *(HB)*