Rabu, 10 Mei 2023

KPK Tahan Kontraktor Proyek Jalan Lingkar Timur Bengkalis

Baca Juga


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penahanan Komisaris PT. Rimbo Peraduan Suryadi Halim (SH) dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Rabu (10/05/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 10 Mei 2023, resmi mengumumkan penahanan Komisaris PT. Rimbo Peraduan Suryadi Halim (SH) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek multi-years Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013–2015.

Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, Suryadi Halim selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan merupakan 1 (satu) dari 10 (sepuluh) Tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka proyek multi-years tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, Suryadi Halim selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan sebagian dari proyek multi-years tersebut, yakni Jalan Lingkar TImur Duri Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada gedung ACLC", terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Rabu (10/05/2023).

Lebih lanjut, Asep memaparkan konstruksi perkara tersebut. Bahwa, bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan Rp. 203,9 miliar untuk membangun jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis dengan sistem multi-years yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 dan 2013.

Tim Penyidik KPK menduga Suryadi Halim selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan menginginkan perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut, Suryadi diduga menemui Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis sebelum lelang dimulai dengan tujuan untuk mengondisikan proses lelang.

Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis kemudian memerintahkan M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Bengkalis dan Ketua Pokja Syarifuddin untuk memenangkan PT. Rimbo Peraduan dalam proses lelang proyek tersebut.

"Ada pemberian uang sejumlah Rp. 175 juta dari tersangka Suryadi untuk Nasir dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang proyek dimaksud", papar Asep.

Dijelaskan Asep Guntur, bahwa PT. Rimbo Peraduan mengerjakan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis. Yang mana, dalam pengerjaannya, Tim Penyidik KPK menemukan ketidak-sesuaian volume item pekerjaan dengan isi kontrak.

Tim Penyidik KPK menduga, Suryadi Halim selaku Komisaris PT. Rimbo Peraduan diduga berperan menyetujui pengeluaran beberapa uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak seperti PPTK dan Staf Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum, dan Staf Keuangan Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis dengan tujuan pengurusan termin pembayaran bisa dilakukan secara tepat waktu meskipun perkembangan pembangunan tidak dipenuhi.

"Perbuatan Tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), Pasal 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 41,6 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp. 203,9 Miliar", jelas Asep.

Terhadap tersangka Suryadi Halim selaku Komisaris Rimbo Peraduan, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut 10 Tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik KPK dalam perkara tersebut:
1). Vicktor Sitorus selaku Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas (PT. Wasco) periode 2013–2015;
2).  M. Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bengkalis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3). Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
4). I Ketut Suarbawa selaku Manager Kepala Divisi PT. WIjaya Karya (PT. Wika) Persero;
5). Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT. Wika Persero;
6). Didit Hartanto selaku Project Manager PT. Wika Persero;
7). Firjan Taufan selaku Staf Pemasaran PT. Wika Persero;
8). Suryadi Halim selaku Kontraktor atau Komisaris PT. Rimbo Peraduan;
9).  Melia Boentaran selaku Kontraktor atau Direktur PT. Arta Niaga Nusantara (PT. ANN); dan
10). Handoko Setiono selaku Komisaris PT. ANN.
*(HB)*.


BERITA TERKAIT: