Jumat, 01 Desember 2023

KPK Sita 4 Unit Kendaraan Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Di Kaltim

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 30 November 2023, menggeledah kantor dan rumah di daerah Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tim Penyidik, Kamis (30/11/2023), telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim. Lokasi geledah, yaitu kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (01/12/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat elektronik diduga terkait perkara. Tim Penyidik KPK juga menyita 4 (empat) unit kendaraan diduga terkait perkara tersebut.

Barang-bukti diduga terkait perkara yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut, segera dianalisis, lalu dikonfirmasi ke para Saksi dan Tersangka kemudian disita sebagai barang bukti perkara di persidangan.

"Berikut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Selain itu, turut pula disita 4 (empat) unit kendaraan berupa 2 (dua) unit Toyota Fortuner, 1 (satu) Toyota Hilux dan 1 (satu) motor Yamaha X Max. Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka, yakni:
1. Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B!
2. Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur;
3. Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari);
4. Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan 
5. Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari.

Kasus ini berawal dari data e-Katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Tim Penyidik KPK menduga, Rahmat diduga mendapatkan keuntungan 7 % (persen), sementara Riado diduga memperoleh keuntungan 3 % dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Yang mana, pada Mei 2023 mencapai Rp. 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. *(HB)*


BERITA TERKAIT: