Sabtu, 25 November 2023

KPK Tahan 5 Tersangka Tangkap Tangan Dugaan Suap Proyek Jalan Di Kaltim

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 (lima) orang dan menyita uang senilai Rp. 525 juta sebagai barang bukti hasil kegiatan super senyap Tangkap Tangan yang digelar tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK Tersangka di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur dan penahanan terhadap 5 dari 11 (sebelas) orang yang diamankan melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) di wilayah Kaltim pada Kamis 22 November 2023 itu, diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik pada Sabtu 24 November 2023 dini hari, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyelidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 mendatang di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp. 525 juta. Dari hasil pendalaman, uang itu disebut merupakan sisa suap dari jumlah yang disepati awal Rp. 1,4 miliar", lanjutnya.

Adapun 5 Tersangka perkara yang langsung ditahan itu, yakni:
1. Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B;
2. Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim;
3. Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari;
4. Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari; dan
5. Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari.

Dalam perkara ini, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sedangkan Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur ini berawal dari adanya proyek Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang sumber dananya dari APBN. Adapun obyek dari proyek jalan tersebut adalah jalan Simpang Batu – jalan Laburan dengan nilai Rp. 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp. 1,1 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, dalam proyek tersebut, Rahmat Fadjar dan Riado yang ditunjuk sebagai 'pelaksana proyek' didekati oleh ketiga Tersangka dari pihak swasta tersebut. Kemudian, terjadilah negosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan dan janji pemberian uang dengan maksud mendapat proyek tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, Rahmat Fadjar diduga memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga Tersangka sehingga mendapatkan proyek tersebut. Caranya, diduga melakukan modifikasi dan manipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Dengan begitu, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp. 1,4 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT: