Jumat, 24 November 2023

Berhentikan Firli Bahuri, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sememtara

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media pada Minggu (10/09/2017) sore, usai meresmikan jalan Toll Joker Seksi III.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menanda-tangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden RI Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menanda-tangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK", kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jum'at (24/11/2023) malam.

Ari menjelaskan, Keputusan Presiden tersebut ditanda-tangani oleh Presiden RI Joko Widodo langsung saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, usai kunjungan kerjanya ke Papua dan Kalimantan beberapa hari yang lalu.

"Keppres ini ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jum'at malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat", jelas Ari.

Sebelumnya, Ari menyatakan, mekanisme Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Ketua KPK Sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK.

Selain itu, Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Ketua KPK Sementara itu juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya pula, Presiden RI Joko Widodo menanggapi perihal ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan RI) oleh Polri.

Presiden RI Joko Widodo meminta, semua pihak termasuk Ketua KPK Firli Bahuri harus menghormati proses hukum yang berjalan. "Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum", kata Presiden RI Joko Widodo dalam keterangannya di Biak Numfor, Kamis (23/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah", terang Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Perkara tersebut bermula dari masuknya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan masyarakat itu berisi terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK atas penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan RI tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian proses Pulbaket dan penyelidikan, polisi kemudian menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan pada 6 Oktober 2023. Dengan menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan, tentunya polisi juga menetapkan adanya Tersangka dalam perkara tersebut.

Sejauh ini Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah memeriksa 91 Saksi terkait perkara tersebut. Tim Penyidik masih terus mendalami pertemuan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan di lapangan badminton yang fotonya beredar luas. *(HB)*


BERITA TERKAIT: