Sabtu, 25 November 2023

Terjaring Tangkap Tangan Bersama Sang Mertua, Hendra Sugiarto Ditahan KPK

Baca Juga


5 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa proyek di jalan di Provinsi Kaltim TA 2023 dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa proyek di jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Lima Tersangka itu sebelumnya terjaring kegiatan Tangkap Tangan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK. Selain 5 Tersangka, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan dan mengamankan uang Rp. 525 juta diduga terkait perkara.

Adapun 5 Tersangka perkara yang langsung ditahan itu, yakni:
1. Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B;
2. Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim;
3. Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari (PT. FPL);
4. Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT. FPL; dan
5. Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, di antaranya NM, ANR, HS, RF dan RS", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Diketahui, Hendra Sugiarto yang merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut adalah menantu dari tersangka Abdul Nanang Ramis.
Hendra Sugiarto sebelumnya adalah seorang staf di PT. Fajar Pasir Lestari (PT. FPL) milik Abdul Nanang Ramis yang tak lain merupakan sang mertua.

Dalam perkara ini, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sedangkan Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur ini berawal dari adanya proyek Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang sumber dananya dari APBN. Adapun obyek dari proyek jalan tersebut adalah jalan Simpang Batu – jalan Laburan dengan nilai Rp. 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp. 1,1 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, dalam proyek tersebut, Rahmat Fadjar dan Riado yang ditunjuk sebagai 'pelaksana proyek' didekati oleh ketiga Tersangka dari pihak swasta tersebut. Kemudian, terjadilah negosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan dan janji pemberian uang dengan maksud mendapat proyek tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, Rahmat Fadjar diduga memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga Tersangka sehingga mendapatkan proyek tersebut. Caranya, diduga melakukan modifikasi dan manipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Dengan begitu, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp. 1,4 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT: