Kamis, 07 September 2023

Soal Pj. Wali Kota Mojokerto, Wakil Ketua DPRD Junaedi Malik: Dewan Mengusulkan 3 Nama

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pembahasan mekanisme pengusulan Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan Rapat Gabungan Komisi beragenda Pembahasan Mekanisme Pengusulan Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto pada 25 September 2023 mendatang.

Wakil Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menerangkan, bahwa dalam Rapat Gabungan Komisi itu yang nantinya digelar setelah Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Masa akhir Jabatan Wali Kota Mojokerto yang direncakan juga akan digelar pada 25 September 2023.

"Pembahasan mekanisme usulan Pj. Wali Kota Mojokerto akan dibahas melalui Rapat Gabungan Komisi yang nantinya digelar setelah Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Masa akhir Jabatan Wali Kota Mojokerto yang diagendakan akan digelar pada 25 September 2023", terang Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik, Kamis (07/09/2023).

Diterangkan Junaedi Malik pula, nantinya dalam rapat internal itu, semua Anggota DPRD Kota Mojokerto bisa mengusulkan mekanisme seperti apa, yang kemudian akan disepakati bersama sebelum menentukan nama Pj. Wali Kota.

“Sesuai aturan, dewan mengusulkan 3 (tiga) nama untuk diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mekanismenya nanti yang dibahas, bisa melalui fraksi atau seperti apa", terang Junaedi Malik pula.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap, mekanisme penjaringan Calon Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto berlangsung transparan dan demokratis juga sesuai aturan yang berlaku serta sesuai harapan masyarakat.

“Bahkan, jika perlu nama-nama yang diusulkan atau masuk pembahasan ada semacam uji publik atau tanggapan masyarakat. Hal itu sebagai bentuk keterlibatan masyarakat", ujar Junaedi penuh harap.

Junaedi Malik mengritisi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Junaedi Malik berharap, aturan itu jangan menjadi alat PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada DPRD.

"Jangan sampai nanti ketika kami mengusulkan dengan melalui mekanisme yang panjang, justru malah yang terpilih adalah yang dari pusat, itu artinya kita hanya di PHP. Ini mengacu pada beberapa daerah lainnya, nama-nama yang diusulkan tidak dipilih oleh Mendagri", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberi masukan secara panjang-lebar kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto tentang mekanisme pengusulan Pj. Wali Kota Mojokerto.

“Masukan kepada Ketua Dewan sudah banyak, termasuk agar diusulan per-fraksi. Nama-nama yang diusulkan fraksi itu nanti yang kita bahas bersama, lantas ditentukan 3 nama. Penentuannya bisa votting atau seperti apa nanti dibahas bersama", jelasnya.

Junaedi Malik menegaskan, bahwa secara prinsip, semua anggota dewan menginginkan penjaringan Pj. Wali Kota Mojokerto menggunakan mekanisme yang transparan dan demokratis, bukan tertutup dan asal tunjuk.

“Penjaringan harus menggunakan proses dengan metode transparansi ke publik agar keputusan lebih demokrasi, mengingat bahwa legislatif juga bertanggung-jawab pada masyarakat", tegasnya.

Ditandaskannya, bahwa sebisanya proses penjaringan Pj. Wali Kota Mojokerto itu bebas, artinya siapapun bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pj. Wali Kota Mojokerto yang kemudian akan diusulkan oleh dewan.

“Kita berharap, siapapun bisa mendaftar asal sesuai ketentuan undang undang, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota", tandasnya. *(DI/HB/Adv)*