Baca Juga
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai memenuhi panggilan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan, bahwa dirinya telah menerangkan semua yang tahu dan dengar untuk membantu Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PKB yang dengan sapaan Cak Imin tersebut setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai Saksi parkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setriabudi Jakarta Selatan pada Kamis (07/09/2023) petang.
"Hari ini (Kamis 07/09/2023), saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012. Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi, insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan", ungkap Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023).
Meski demikian, Katua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang saat ini juga duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ini enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan. "Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi", ujar Cak Imin.
Perkara dugaan TPK sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans tahun 2012 ini diduga terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans. Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di jalan Merdeka atau jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.
Pada Senin (04/09/2023) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Reyna Usman sebagai Saksi perkara tersebut dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, bahwa alat bukti perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara, status penanganan perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan. Menyusul, keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Agustus 2023, sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai Bacawapres.
"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan tersebut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu", jelas Ali saat dikonfirmasi, Minggu (03/09/2023).
Dijelaskan Ali pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditela'ah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.
"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud", jelasnya pula.
Kembali ditegaskan Ali Fikri, bahwa penyidikan perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Ditegaskanya pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini telah ditangani sebelum hiruk-pikuk politik saat ini.
"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut", tegasnya pula. *(HB)*
BERITA TERKAIT :