Senin, 09 April 2018

Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN

Baca Juga

Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat dikonfirmasi beberapa wartawan dikantor Panwaslu Kota Mojokerto, Senin (09/04/2018), usai diklarifikasi Panwaslu.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Setelah pada 'undangan klarifikasi' sebelumnya (Kamis, 05/04/2018) tak dapat menghadiri karena 'Dinas Luar Kota', akhirnya hari ini, Senin (09/04/2018) siang, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Soemarjono memenuhi 'undangan klarifikasi' kedua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto.

Pantauan wartawan, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono tiba di kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto sejak sekitar pukul 13.25 WIB. Baru pada sekitar pukul 14.00 WIB klarifikasi terhadap Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto ini dilakukan di ruang klarifikasi dan sekitar pukul 15.15 WIB, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono keluar dari ruang klarifikasi.

Dikonfirmasi soal tudingan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Magersari atas dugaan melanggar Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran kehadirannya di balai RW III Lingkungan Perumahan Tengah (Perteng) Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Rabu (04/04/2018) malam diduga terlibat dalam kegiatan 'politik praktis' turut mengampanyekan salah-satu Pasangan Calon (Paslon) Wali-Wawali Kota Mojokerto dalam Pilwali Mojokerto 2018 mendatang, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono membantahnya dengan keras.

"Saya amati undangan itu (Red: undangan klarifikasi dari Panwaslu) undangan secara pribadi, karena dialamatkan ke rumah dan nama langsung. Soal tuduhan itu, saya kan ingin bukti rekamannya dimana, ada nggak? Juga bukti lain. Kalau saya sampaikan, saya tidak terlibat kampanye tapi mengarahkan pada warga, memberi nasehat jadilah pemilih yang cerdas. Jangan karena janji, jangan karena amplop tapi visi-misinya, programnya kedepan bagimana", tukas Kadis PMPTSP Soemardjono kepada beberapa awak media, Senin (09/04/2018) sore, usai menjalani klarifikasi.

Disentuh tentang kehadirannya di balai RW III Lingkungan Perteng  Kelurahan Wates Kecamatan Magersari pada Rabu (04/04/2018) malam, saat ada kegiatan sosialisasi Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No.1, apakah itu tidak melanggar etika sebagai PNS? Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto menegaskan, jika dirinya berada dilokasi karena diundang Ketua RW III dalam kapasitas sebagai Penasehat RW III dan justru demi  menjaga etika itu sendiri. "Disitu karena diundang RW sebagai Penasehat RW. Ya karena saya menjaga etika selaku Penasehat RW, dan itu kegiatan di lingkungan kita sendiri. Kecuali kalau di Wates (Red: Lingkungan Wates) atau dimana (Red: lingkungan lainnya) gitu?", tegas Soemarjono.

Terkait dirinya berada di balai RW III ketika ada kegiatan sosialisasi tersebut dituding sebagai kader partai, Soemarjono balik menilai jika tudingan itu asal-asalan dan tidak berdasar sama-sekali. "Kalau saya dikatakan selaku kader partai,  lho... mana buktinya...!? Bisa dicek itu, ada enggak nama saya di daftar anggota partai atau pengurus partai? Itu harus dipahami, kedatangan saya itu selaku apa dan saya disitu bagaimana? Kecuali kalau saya datang kemudian mempengaruhi massa. Mempengaruhi darimana..., apa saya itu malaikat... kalau saya datang terus (warga) menganut?", tepisnya, keras.

Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono kembali menerangkan, bahwa keberadaannya di balai RW III Lungkungan Perteng Kelurahan Wates saat itu sebagai Penasehat RW yang justru memberi pengarahan dan nasehat kepada warga di Lingkungannya agar dalam memilih Paslon dalam Pilwali Mojokerto 2018 mendatang jangan asal pilih. Terlebih, hanya memandang amplop yang diberikan dan atau janji-janji yang diobral belaka. "Saya menyampaikan, jadilah pemilih yang cerdas. Jangan melihat amplop, karena yang memberi, yang memberi janji dan yang menerima itu kena (Red: sanksi hukum) semua, gitu lho...! Mosok gitu dilarang? Berarti kalau ada pelanggaran, berarti sosialisasi Panwas kurang.

Dijelaskannya, ketika dirinya dinilai melanggar UU ASN, seharusnya yang menangani Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Yang mana, regulasi itu sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 30 Tahun 1980 Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur tentang 26 kewajiban dan 18 larangan bagi PNS dan telah diganti dengan PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Dimana, dalam PP tersebut, juga telah diatur regulasi penanganan dan pemberian sanksi bagi PNS yang dinyatakan melanggar kediplinan PNS.

Dijelaskannya kembali, jika dirinya berada dilokasi sebagai Penasehat RW dan diundang Panwaslu secara pribadi dengan menyebut nama pribadi serta undangannya pun jatuh di alamat rumah pribadi. "Lho sekarang itu (Red: kalau/jika) saya dinilai melannggar Undang Undang ASN, itu kan terkait (Red: aturannya penanganannya seharusnya sesuai dalam) PP 30. Wong ini saya selaku penasehat RW kok...!?", jelasnya. Kan kita harus melihat dan memilah ya. Saya (Red: jika dinilai) melanggar Undang Undang ASN berarti pelanggaran saya di (Red: tangani) Pemerintah Daerah kan...? Wong ini saya selaku Penasehat RW kok dikenakan Undang Undang ASN...?", jelasnya.

Didesak dengan istilah bukannya status PNS melekat? Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono menandaskan, bahwa memang status itu melekat. Namun, harus tetap mempertimbangkan konteks permasalahan dan kemaslahatannya. "Ya... melekat, tapi melihat konteks masalahnya. Kecuali kalau datang (Red: lantas pidato), saya selaku kepala dinas..., waou... iya to...!? Saya kan selaku Penasehat RW, tolong dicatat dan digaris bawahi itu. Makanya, saya mintak tadi (Red: saat diklarifikasi Panwaslu) kalau ada rekaman disetel...! Biar jelas semuanya, tidak seperti ini", tandasnya.

Menjawab pertanyaan akhir wartawan, soal bagaimana tanggapan Panwaslu Kota Mojokerto atas permintaannya dalam klarifikasi agar Panwaslu memperdengarkan alat bukti rekaman itu, sehingga Panwascam Magersari melaporkannya ke Panwaslu Kota Mojokerto ketika dirinya berada di balai RW III diduga terlibat dalam politik praktis, turut berkampanye mendukung salah-satu Paslon dalam Pilwali Mojokerto 2018? Dengan singkat, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono menyatakan, jika Panwaslu mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti rekaman itu. "Menurut Panwas (Red: Panwaslu Kota Mojokerto), bukti rekaman itu tidak ada", pungkas Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto, Soemarjono. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam