Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tahapan klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto atas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilukada dan pelanggaran Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomer 53 Tahun 2010 tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga
dilakukan oleh Soemarjono selaku Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, memutuskan 2 hal, yakni:
1. Merekomendasikan kepada atasan langsung Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, dalam hal ini Wali Kota Mojokerto untuk memeberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yng bersangkutan karena terbukti aktif dalam kampanye Paslon nomer urut 1 (AKRAB).
2. Merekomendasikan kepada Kepolisian, Polres Mojokerto Kota atas terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menerangkan, bahwa sebelum memutuskan keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan kajian-kajian bersama pihak Gakkumdu setempat, hingga menghasilkan keputusan tersebut yang ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Pleno, Nomer: 042/BAWASLU PROV.JI-35/IV/2018, yang berlangsung pada Rabu (11/04/2018) siang.
“Tadi siang sudah kami plenokan. Hasilnya, temuan perkara ini terus lanjut. Karena sudah dianggap memenuhi syarat pelanggaran undang-undang yang disangkakan. Jadi, rekomendasi akan kami kirim ke Kepolisian dan Pemkot Mojokerto", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, Rabu (11/04/2018) siang, dikantornya.
Dijelaskannya, bahwa hasil kajian atas dugaan perkara tersebut, Soemarjono selaku Kadis PM-PTSP Pemkot Mojokerto dinilai telah melanggar Pasal 71 Undang Undang - Republik Indinesia (UU-RI) Nomer 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana, pada Pasal 188 UU-RI Tahun 2016 telah secara jelas mengatur sanksi tegas bagi pejabat ASN yang melanggar Undang Undang Pilkada. "Apabila seorang ASN dianggap memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilukada, maka ASN itu akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta denda minimal Rp. 600 ribu maksimal Rp. 6 juta", jelasnya.
Terkait sanksi administratif apapun yang bakal dijatuhkan oleh Pemkot Mojokerto kepada yang bersangkutan, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menyatakan, bahwa hal itu merupakan kewenangan Pemkot Mojokerto yang dalam hal ini Wali Kota Mojokerto. "Tentang sanksinya, itu menjadi kewenangan Pemkot Mojokerto yang dalam hal ini Wali Kota Mojokerto. Kita hanya memberikan rekomendasi saja", tandas Elsa Fifajanti.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menandaskan, Soemarjono selaku ASN Pemkot Mojokerto diketahui hadir dalam kegiatan kampanye dialogis Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokero Akmal Budianto dan Rambo Garudo (AKRAB) pada Selasa 3 April 2018 malam, di balai RW III Lingkungan Perteng Kel. Wates.
"Berdasarkan temuan Panwascam Magersari, pada Selasa 3 Maret 2018 malam, Soemarjono diduga turut menyampaikan sambutan dalam acara kampanye Paslon Pilwali Mojokerto 2018 AKRAB di Balai RW 3 Perumnas Wates Tengah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Bahkan, waktu itu petugas Panwascam Magersari sempat menegurnya, tapi yang bersangkutan tetap bersikukuh dan mengatakan kalau dirinya sebagai Penasehat RW", tandasnya. *(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam