Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Niat baik Penasehat RW III Lingkungan Perumahan Tengah (Perteng) Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto menyosialisasikan 'Gerakan Anti Amplop' kepada warga Lingkungan RW III Perteng Kel. Wates dalam Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2018, berbuntut panjang.
Atas dugaan terlibat langsung dalam politik praktis dengan tampil dalam kampanye salah satu Paslon peserta Pilwali Mojokerto 2018, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Soemarjono diundang Panwaslu Kota Mojokerto untuk diklarifikasi di kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Jawa Timur pada Kamis (05/04/2018) siang pukul 14.00 WIB.
Sebagaimana diterangkan Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat dikonfirmasi Harian BUANA pada Rabu (04/04/2018) malam, bahwa dirinya mendapat undangan dari Panwaslu Kota Mojokerto agar hadir di kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Kamis (05/04/2018) siang pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. "Saya dapat undangan klarifikasi dari Panwas besuk (Red: Kamis, 05/04/2018) jam 14.00 WIB", terang Soemarjono, Rabu (04/04/2018) malam.
Atas undangan klarifikasi yang diberikan secara mendadak oleh Panwaslu Kota Mojokerto itu, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Seomarjono menyatakan jika dirinya tidak bisa memenuhinya, lantaran melaksanakan agenda kegiatan dinas di Surabaya yang telah teragendakan dalam agenda dinas sepekan sebelumnya. "Undangan (Red: dari Panwaslu Kota Mojokerto) baru sore tadi dan saya sampaikan saya besuk kalau jam 14.00 WIB gak bisa, karena ada acara rapat di Surabaya dan saya minta disampaikan ke Gakumdu dan teman-teman pers", jelas Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto, Soemarjono.
Seperti diketahui, diberitakan salah-satu media online yang cukup terkenal di Mojokerto pada Rabu (04/04/2018) pagi, bahwa S diduga terlibat langsung dalam politik praktis, bahkan tampil dalam kampanye salah satu Paslon peserta Pilwali Mojokerto 2018. Diberitakan juga, bahwa pejabat Pemkot eselon II berinisial S ini diduga memberi pengarahan saat kampanye Paslon di wilayah Kecamatan Magersari pada Selasa (03/04/2018) malam sekitar pukul 20:00 WIB.
Media online itu pun juga memberitakan, bahwa petugas Panwascam Magersari sempat “menangkap tangan” dan menegur serta memberi peringatan kepada S. Tapi oleh yang bersangkutan tidak diindahkan dengan berbagai argument, sehingga kasus ini akan segera dibawa ke Panwaslu dan Gakumdu.
Selain itu, media online itu juga menyebutkan hasil konfirmasinya kepada Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti. Yang mana, saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto membenarkan soal Panwascam yang memergoki PNS essselon II Pemkot Mojokerto ini. “Benar, ada temuan Panwascam dengan beberapa bukti termasuk foto saat kegiatan", ungkap Elsa, Rabu (04/04/2018) pagi, sebagaimana dimuat media online itu.
Selain itu, media online itu juga menyebutkan penyataan Ketua Panwaslu Kota Mojokerto yang menyatakan bahwa PNS ini ikut dalam kampanye Paslon nomor urut 1 Akmal-Rambo dan ikut memberi pengarahan. “Yang jelas temuan ini akan kita tidak lanjuti, dan kita proses", pungkas Elsa, seperti berita yang diunggah media online itu.
Diakhir beritanya, media online itu merilis sanksi bagi PNS yang terlibat langsung dalam politik praktis yang bisa berujung pada pemecatan. "Sementara sanksi bagi PNS yang terlibat dalam politik praktis, mengacu pada UU tentang disiplin PNS berupa penurunan pangkat hingga pemecatan", pungkas media online yang memberitakan kejadian tersebut dengan judul 'Pejabat Pemkot Mojokerto Kena OTT Saat Kampanye Paslon'.
Dikonfirmasi sebelumnya atas kabar terkena OTT saat terlibat kampanye Paslon nomer urut 1 di balai RW lingkungannya pada Selasa (03/04/2018) malam, Soemarjono tak mengelaknya. Namun, ia menolak keras jika dirinya dikatakan mengarahkan warga supaya mendukung salah-satu Paslon. "Ote-ote (Red: salah-satu jenis jajanan) apa OTT...? Memang saya kemarin (Red: Selasa 03/04/2018) malam berada ditengah warga. Namun kapasitas saya sebagai Penasehat RW. Saya paham betul bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi terlibat mendukung Paslon", ujar Soemarjono melalui selulernya, Rabu (04/04/2018) siang.
Disentuh terkait dalam berita yang menyebutkan bahwa dirinya sempat ditegur petugas Panwascam Magersari yang sempat 'menangkap tangan' dan diberi peringatan tapi dirinya tidak mengindahkan dengan berbagai argument, sehingga kasus ini akan segera dibawa ke Panwaslu dan Gakumdu, Soemarjono menjelaskan jika hal itu tidak sepenuhnya benar. "Saya malam itu (Red: Senin, 03/04/2018 malam) diundang Ketua RW selaku penasehat RW. Pas kebetulan waktu itu RW ngundang AKRAB untuk sosialisasi. Lha saya juga dapat undangan, masak penasehat RW diundang RW tidak datang. Jadi, waktu itu saya jelaskan kepada petugas, malam ini saya selaku Penasehat RW. Kalau rumah saya dipasang banner (Paslon) itu yang masang kan bukan saya, itu kan hanya numpang saja", jelas S kepada Harian BUANA.
Menurut Soemarjono, sewaktu dirinya didatangi petugas Panwas, ia berupaya menjelaskan kepada petugas, bahwa dirinya diundang Ketua RW di balai RW ini kapasitasnya sebagai Penasehat RW. "Barangkali Panwas ingin lebih tahu bisa saya jelaskan. Malah dalam pertemuan itu saya sosialisasi kepada warga, kalau memilih calon itu yang tulus ikhlas, jangan sampai kalau memilih calon itu hanya melihat 'amplopnya'. Apalagi, hukum melarang itu. Ini demi kemajuan Kota Mojokerto di masa yang akan datang. Untuk itu, gunakan hati nurani dalam memilih pemimpin. Jadi, saya berbicara kepada warga bukan mengarahkan warga untuk dukung-mendukung ke Paslon, tapi lebih tepatnya menasehati warga", pungkasnya.
Pantauan wartawan, dalam undangan yang ditujukan kepada Soemarjono bertanggal 1 April 2018 yang ditanda-tangani Ketua RW III Lingkungan Perumteng Kelurahan Wates atas nama Sugianto dan bestempel RW 03 itu, dengan jelas menyebutkan diundangnya Soemarjono selaku Penasehat RW. Dan, dalam Daftar Susunan Perngurus RW 03 Perumteng Kelurahan Wates pun tercantum Soemarjono sebagai Penasehat RW. Dimana, Lurah Wates berkedudukan sebagai Pelindungnya. *(DI/Red)*