Rabu, 04 April 2018

Wakil Kota Mojokerto Juara I Se Jatim Lomba Keluarga Harmonis Sejahtera

Baca Juga

Keluarga Soepodo Hadi (42) dan Siti Kholifah (37) asal Kel. Balongsari Kec. Magersari Kota Mojokerto menjadi juara 1 lomba Keluarga Harmonis Sejahtera tingkat Jawa Timur.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Wakil Kota Mojokerto, yakni pasangan suami-istri Soepodo Hadi (42) dan Siti Kholifah (37) asal Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto sukses meraih juara 1 lomba Keluarga Harmonis Sejahtera tingkat Jawa Timur yang digelar Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur dengan mengalahkan dua lawan berat wakil dari Kota Madiun dan Kota Kediri.

Berita kemenangan wakil daerah ini disampaikan langsung oleh Kepala BKKBN Prov Jatim Y. Makmur melalui radio gram Nomer: 2297/KS. 100/4/2018. Yang mana, Kepala BKKBN Prov. Jatim Y. Makmur menyatakan, bahwa wakil Kota Mojokerto berhasil menduduki peringat I Jatim lomba Keluarga Harmonis Sejahtera. "Peringat kedua diduduki Mustofa Eko dan Sri Mulyani wakil dari Kota Madiun dan Purwanto dan Siti Mudjayanah dari Kota Kediri", jelasnya, dalam radio gram itu.


Kepala DP3A-KB Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron ketika mendapingi Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (berpeci) saat foto bersama sejumlah siswa berprestasi dalam kegiatan peringatan HARGANAS tahun 2017 lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan  Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Moh. Ali Imron menerangkan, kriteria penilaian lomba keluarga harmonis ini mengacu pada keberhasilan mengikuti Program KB dan Aspek 8 Fungsi Keluarga yang meliputi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, pendidikan, ekonomi, reproduksi serta pelestarian lingkungan. 

"Sebuah keluarga yang menerapkan 8 fungsi keluarga secara keseluruhan, dapat menumbuh-kembangkan generasi yang unggul, baik secara akademis dan seimbang antara agama, sosial dan kesehatan", terang Kepala DP3A-KB Pemkot Mojokerto Moh. Ali Imron, Rabu (04/04/2018).

Dijelaskannya, selain mengikuti Program KB dan Aspek 8 Fungsi Keluarga, kriteria penilaian lomba juga mempertimbangkan usia perkawinan, hingga jumlah anak hingga jarak kelahiran anak. "yang menjadi titik berat penilaian adalah usia pada saat pernikahan, keikutsertaan dalam program KB, lamanya ikut KB, jenis kontrasepsi yang digunakan, jumlah anak, hingga jarak kelahiran anak", jelasnya. *(DI/Red)*