Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Setelah Kamis (05/04/2018) lalu mangkir dengan alasan dinas luar kota, pada undangan klarifikasi kali ini, Senin (09/04/2018) siang, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Soemarjono memenuhi undangan ke-2 yang diagendakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto.
Pantauan wartawan, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono tampak hadir di kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto sekitar pukul 13.25 WIB, sedangkan klarifikasi terhadapnya diagendakan pukul 14.00 WIB.
Sekitar 1 jam kemudian, klarifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto terhadap Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono tampak sudah sudah berkahir. Klarifikasi terhadap Soemarjono ini sendiri terkait dugaan kehadirannya dalam kegiatan kampanye dialogis salah-satu Pasangan Calon (Paslon) Wali-Wawali Kota Mojokerto digelar di balai RW III Lingkungan Perumahan Tengah (Perteng) Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Selasa (03/04/2018) malam.
Dikonfirmasi terkait materi klarifikasi yang dilakukan terhadap Kadis PMOTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menerangkan, bahwa sedikitnya ada 31 pertanyaan yang disodorkan kepada Soemarjono.“Kalau tidak salah, ada 31 pertanyaan yang kami ajukan. Diantaraanya, tadi kami minta penjelasan dari pak Soemarjono, kenapa malam itu hadir di situ (Red: kegiatan kampanye salah-satu Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto)", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, Senin (09/04/2018) sore.
Dijelaskannya, pada pemanggilan pertama, Kadis PMPTSP Soemarjono tidak bisa datang karena ada tugas ke Surabaya dan baru pada pemanggilan kedua ini Soemarjono memenuhi undangan klarifikasinya. Yang mana, berdasarkan pengakuan Soemarjono, ia hadir dalam kegiatan tersebut karena mendapat undangan dari ketua RW setempat. “Hari ini pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama tidak hadir, katanya ada tugas ke Surabaya, sekarang baru hadir. Dia (Red: Sumarjono) diundang sebagai penasehat RW. Kemudian karena merasa sebagai tokoh, sehingga hadir", jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti.
Lebih jauh, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto memaparkan, bahwa perkara ini berawal dari temuan Panwascam Magersari yang pada Selasa (03/04/2018) malam mendapati Soemarjono hadir dalam agenda kegiatan kampanye dialogis salah-satu Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto. Dimana, saat itu Soemarjono sempat memberikan sambutan dan diduga memberikan dukungan kepada Paslon itu yang selanjutbya dilaporkan ke Panwaslu Kota Mojokerto. "Untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan ke Gakkumdu. Nanti akan dikaji oleh Gakkumdu, baru bisa ada keputusan sanksinya", paparnya.
Terkait perkara ini, Soemarjono diduga melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 Undang Undang Replublik Nomer 10 Tahun 2016. "Tentang ancaman hukumannya, apabila terbukti ke arah pidana, yang bersangkutan terancam hukuman kurungan selama 1 hingga 6 bulan. Untuk sanksi Undang Undang ASN ada tiga tingkatan, ringan, sedang dan berat. Kita lihat nanti setelah dikaji Gakkumdu ya", pungkas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti. *(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam