Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Batas waktu penanganan perkara pelanggaran kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam aturan penanganan kasus pelanggaran Pemilukada, yakni 7 hari plus 3 ditambah 2 hari, serta kurangnya alat bukti dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 4 Ika Puspitasari - Achmad Rizal Zakaria saat menggelar kampanye dialogis di Lingkungan Balong Cangkring (BC) Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Senin (26/03/2018) lalu, akhirnya hari ini, Jum'at (06/04/2018) sore, dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto.
Sebagaimana konferensi pers yang digelar di ruang klarifikasi kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kota Mojokerto pada Jum'at 6 April 2018 sore, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menerangkan, bahwa hasil pleno yang dilakukan Panwaslu atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Paslon Wali-Wawali Mojokerto nomer urut 4, yang dalam hal ini Cawali Mojokerto No. 4 Ika Puspitasari, telah menghasilkan 3 (tiga) poin keputusan.
“Tadi pagi (Red: Jum'at 5 April 2018, pagi) kita melakukan pleno untuk memutuskan tentang status temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomer 4, dalam hal ini Ika Puspitasari. Tadi pagi kita plenonya jam 08.00 (Red: WIB). Ada tiga poin dari Berita Acara Pleno kami", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifijanti, Jum'at (06/04/2018) sore.
Dijelaskannya, bahwa 3 poin hasil pleno atas status kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilukada yang diduga dilakukan oleh Cawali Mojokerto Ika Puspitasari, yakni menjanjikan memberi 1 unit mobil ambulance kepada warga Lingkungan Balong Cangkring Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon itu bukan merupakan perbuatan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).
"Yang pertama, hasil Pleno memutuskan, 1(satu), pemberian janji yang dilakukan Paslon nomer 4 dalam hal ini Ika Puspitasari tidak termasuk perbuatan TSM (Red: Tersttuktur, Sistematis dan Masif), sehingga tidak bisa dikenai sanksi administrasi, karena sesuai Perbawaslu Nomer 13 Tahun 2017", jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti.
Ketua Panwaslu Kota memaparkan, bahwa selain berpedoman pada Undang Undang, dalam hal penanganan pelanggran Pemilikada, pihaknha juga berpedoman pada Perbawaslu. "Pasal 28 ayat (2) poin 9 huruf a dan b menyebutkan, untuk pemilihan Bupati/ Wali Kota, pelanggaran TSM terjadi paling sedikit di 50 persen kecamatan dalam 1 kota atau kabupaten, atau paling sedikit di 50 persen desa/kelurahan dalam 1 kecamatan di kabupaten/ kota yang bersangkutan. Jadi, selain terjadi di 50 persen jumlah kecamatan atau di 50 persen jumlah kelurahan. Misalkan ada 18 kelurahan, lha baru bisa disebut TSM itu kalau terjadi di separo plus satu. Itu sesuai Perbawaslu", papar Elsa.
Elsa Fifajanti menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam poin 9 huruf a dan b, maka perbuatan yang diduga dilakukan oleh Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4 yang dalam hal ini Cawali Mojokerto Ika Puspitasari tidak dapat dipastikan jika nantinya bisa mempengaruhi hasil pemungutan suara dalam Pilwali Mojokerto 27 Juni 2018 mendatang.
"Kemudian berikutnya, pelanggaran terjadi diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf yang tadi, a dan b (Red: poin 9 huruf a dan b), itu bisa atau tidak mempengaruhi hasil pemilihan dalam perolehan suara terbanyak Paslon. Jadi, perbuatannya itu bisa ndak mempengaruhi hasil pemungutan suara nanti", tegas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto.
Atas dasar sejumlah tersebut tersebut dan masukan serta pertimbangan Gakkumdu, Panwaslu Kota Mojokerto memutuskan, bahwa kasus temuan Panitia Pengawasa Kecamatan (Panwascam) Prajurit Kulon (Pralon) atas dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Paslon Wali-Wawali Mojokerto nomer urut 4, yang dalam hal ini Cawali Mojokerto Ika Puspitasari tidak memenuhi unsur TSM.
"Nah, kemudian kami memutuskan, terhadap kasus temuan dugaan pelanggaran Paslon nomer 4, tidak memenuhi unsur TSM, karena baru terjadi di 1 tempat di 1 Lingkungan itu, dari 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto. Dia memberikan janji kan hanya di satu (Red: tempat). Ini tentang janjinya", tandas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti.
Lebih jauh, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti membeberkan, bahwa dugaan pelanggaran Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4 tidak secara langsung bisa mempengaruhi hasil pemilihan. Selain itu, janji yang dilontarkan Cawali Ika Puspitasari merupakan respon dari permintaan tokoh masyarakat yang dalam hal ini Drajat Stariji, yang sebelumnya berpidato mengutarakan kesulitan transportasi bagi warga Lingkungan BC dikala sakit untuk menuju rumah sakit.
"Jadi sebelum dia memberikan janji itu ada pidato dari pak Drajat yang menceriterakan kondisi masyarakat disana, kemudian beliau menyampaikan kalau masyarakat disana itu selalu kesulitan alat trasnportasi ketika sakit. Ketika itu, kemudian naikklah Paslon nomer 4, merespon apa yang disampaikan oleh pak Drajat", beber Elsa Fifajanti.
Sementara pada poin kedua, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menjabarkan kaitan antara temuan kasus tersebut dengan unsur pidana Pemilu. Yang mana, setelah dilakukan kajian bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan, temuan kasus tersebut dinilai belum sempurna karena kurangnya alat bukti.
"Poin kedua, berdasarkan hasil kajian juga dari Gakkumdu, dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, dugaan pelanggaran Paslon nomer 4 atas nama Ika Puspitasari tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Berdasarkan kajian Kepolisian dan Kejaksaan, karena unsurnya belum sempurna dan alat buktinya tidak memenuhi. Kami mengajukan bukti foto, kemudian saksinya juga dari Panwascam, itu tidak sempurna", jabarnya.
Berdasarkan poin 1 dan poin 2 itulah hingga pada akhirnya Panwaslu Kota Mojokerto memutuskan mengumunkan, bahwa status temuan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4 yang dalam hal ini Ika Puspisari tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana Pemilukada serta tidak bisa dilanjutkan.
"Kemudian, poin yang ketiga, mengumumkan status dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomer 4, dalam hal ini Ika Puspisari:
(a). Tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan unsur pelanggaran pidana Pemilu. (b). Tidak bisa dilanjutkan. Dan ini memang prosedur yang ada di Perbawaslu Nomer 13 untuk penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilukada", tandasnya.
Sementara itu, ketika disentuh dengan pertanyaan: untuk bisa memenuhi alat bukti pelanggaran kampanye Pemilukada yang dilakukan Paslon No. 4 itu apa? Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menyebutkan, bahwa alat bukti yang bisa menguatkan adalah rekaman suara atau video.
"Karena alat bukti yang kita ajukan hanya foto. Tidak ada rekaman suara atau video tidak ada. Ini masukan dari Gakkumdu ya..., ketika seseorang itu bisa dinaikkan statusnya menjadi jerat pidana, harus memenuhi dulu unsur-unsurnya. Salah-satunya, alat bukti suara. Untuk subyek hukumnya, ketika dia memberikan janji itu, kita tidak punya rekamannya", cetus Elsa.
Didesak dengan pertanyaan, setelah ditetapkannya keputusan ini, misalkan dikemudian ada suatu bukti sebuah rekaman, apa bisa dugaan kasus ini diangkat lagi oleh Panwaslu? Menanggapi desakan ini, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fufajanti memastikan, bahwa pihaknya akan memrosesnya dengan syarat ada pelapornya.
"Untuk yang ini sudah selesai, statusnya kasus ini temuan, bukan laporan ya. Temuan kita, temuan Panwascam. Kalau ada bukti rekaman, itu akan kami proses, kalau ada masyarakat yang melaporkan. Ini waktunya kan sudah habis (Red: 12 hari)", pungkasnya, tandas.
Sebagaimana dikatahui, kasus ini mencuat pasca digelarnya kampanye dialogis oleh Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4 Ika Puspitasari - Achmad Rizal Zakaria di Lingkungan Balong Cangkring Kelurahan Mentikan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Senin 26 Maret 2018 malam. Yang mana, dalam kampanyenya, dihadapan ratusan massa yang hadir saat itu, Cawali Kota Mojoierto No. 4 Ika Puspitasari menjanjikan akan memberi 1 unit mobil ambulan kepada warga BC.
Tak ayal, dugaan menjanjikan 1 unit mobil ambulance kepada warga BC yang dilakukan Cawali Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan 'ning Ita' tersebut oleh Panwascam Prajurit Kulon dilaporkan ke Panwaslu Kota Mojokerto dan diproses Panwaslu Kota Mojokerto sebagaimana proses penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilukada yang telah diatur dalam Undang Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu.
Hanya saja, karena terbatasnya waktu penanganan dan minimnya bukti yang diajukan, kasus tersebut dihentikan oleh Panwaslu Kota Mojokerto pada Jum'at 6 Maret 2018 ini. Namun, tidak tertutup kemungkinan untuk dibuka kembali, jika ada masyarakat yang melaporkannya dengan bukti baru yang menguatkannya. *(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Hadiri Undangan Panwaslu, Calon Wali Kota Mojokerto No.4 Ika Puspitasari Dicecar 13 Pertanyaan
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4