Jumat, 25 Mei 2018

Dinyatakan Bersalah Hadiri Kampanye, ASN Pemkot Mojokerto Divonis 3 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan

Baca Juga

Kepala PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat mengikuti jalannya Majelis Hakim membacakan amar putusannya, Jum'at (25/05/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memimpin jalannya sidang perkara dakwaan pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillada, dengan terdakwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Soemarjono, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman badan 3 bulan penjara dan denda Rp. 2 juta subsider  1 bulan kurungan, dengan masa percobaan selama 6 bulan terhitung sejak dijatuhkannya vonis, Jum'at (25/05/2018).

Soemarjono, ASN Pemkot Mojokerto yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, lantaran sebagai ASN turut terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Paslon Pilwali Mojokerto 2018 dengan cara memberikan sambutan selama 40 menit.

Dalam amar putusanya, Vonis atau Putusan Hakim yang disampaikan Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan Joko Waluyo itu menyatakan, terdakwa Soemarjono dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum dengan menghadiri kampanye Paslon .

“Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi hukuman badan 3 bulan kurungan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan enam bulan, apabila melakukan tindak pidana akan dimasukkan penjara dan denda 2 juta subsider 1 bulan kurungan", tandas Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, Jum'at (25/04/2018).

Sekedar informasi, pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sebelumnya Soemarjono didakwa melanggar UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Sebagaana diketahui, perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Soemarjono ketika di RW Lingkungannya. Dimana, sebagai ASN aktif Sumarjono turut menghadiri acara kampanye Paslon Pilwali Mojokerto No. 1 AKRAB di Balai RW 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Informasi dari Panwascam Magersari, Soemarjono tidak hanya hadir dalam acara tersebut. Melainkan, juga ikut memberi sambutan dan ajakan mendukung Paslon No. 1 AKRAB. Hal ini tak dipungkiri Sumarjono, namun ia mengaku, jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena di undang oleh Ketua RW 3. Lantaran dalam kepengurusan RW Soemarjono menjabat sebagai Penasehat RW 3, maka ia menghadiri undangan tersebut dalam kapasitas sebagai Penasehat RW 3.

Terkait dirinya ikut berbicara dalam pertemuan tersebut, Soemarjono mengaku, jika dirinya justru mengarahkan agar warga cerdas dalam memilih pemimpin.  Malah, dalam pertemuan itu, Soemarjono mengaku, bahwa dirinya selaku Penasehat RW 3  menyosialisasikan kepada warga, kalau memilih calon itu yang tulus ikhlas, jangan sampai kalau memilih calon itu hanya melihat 'amplopnya' saja. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Didakwa Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto, Kadis Perijinan Dituntut 3 Bulan Penjara
*Hasil Pleno Panwaslu Kota Mojokerto, Kadis PMPTSP Terbukti Kampanye Aktif
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam
*Kurang Alat Bukti, Panwaslu Kota Mojokerto Hentikan Kasus Kampanye Janji Beri Ambulance Paslon No. 4
*Hadiri Undangan Panwaslu, Calon Wali Kota Mojokerto No.4 Ika Puspitasari Dicecar 13 Pertanyaan
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4