Jumat, 25 Mei 2018

Langgar UU RI No. 10/ 2016, Kadis PMPTSP Divonis 3 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan Dan Lolos Sanksi ASN ?

Baca Juga

Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat mengikuti jalannya pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas dakwaan pelanggaran Undang Undang Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dialamatkan kepadanya, Jum'at (25/05/2018)

Kota MOJOKERTO- (harianbuana.com).
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Soemarjono bisa bernafas lega setelah lolos dari sanksi hukuman badan penjara 3 bulan dan denda Rp. 2 juta subsider 1 bulan penjara maupun sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) meski Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Soemarjono selaku ASN Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah terlibat kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali - Wawali Mojokerto nomer urut 1 Akhmal Boedianto - Rambo Garudo, beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Mojokerto Endri Agus Subianto menerangkan, melalui surat No B-997/KASN/5/2018 tertanggal 8 Mei 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan agar Sumarjono dijatuhi hukuman disiplin kategori SEDANG.

Tentang bentuk sanksi yang bakal dikenakan terhadap Soemarjono, Endri Agus Subianto menjelaskan, bahwa hal  diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Mojokerto. Namun, apapun bentuk sanksi itu tak bisa dijatuhkan kepada Soemarjono, lantaran pejabat beresselon II Golongan IV.C ini, sudah lebih dulu memegang SK Pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"SK Pensiun pak Soemarjono turun dari BKN sebulan yang lalu. Beliau pensiun per 1 Agustus 2018, sehingga tak bisa dijatuhi hukuman disiplin. Pengurusan SK Pensiun kami lakukan tiga bulan sebelum masa pensiun, supaya ASN mendapatkan hak pensiunnya dengan tepat", jelas Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto kepada kepada wartawan, Jum'at (25/05/2018), di kantornya, jalan Gajah Mada No. 145 Kota  Mojokerto.


Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat berunding dengan tim Penasehat Hukum (PH)-nya ketika diberi waktu oleh Majelis Hakim untuk menanggapi vonis yang dijatuhkannya, Jum'at (25/05/2018)

Lebih jauh, Endri Agus Subianto memaparkan, merujuk ketentuan pada Pasal 7 ayat (3) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat 3 jenis hukuman disiplin kategori SEDANG. Antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Meski demikian, tak satupun bentuk sanksi disiplin PNS tersebut bakal dijatuhkan kepada Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono. "Akan kami berikan teguran keras ke pak Sumarjono. Karena, dia akan masuk pensiun", paparnya

Selain itu, jabatan Soemarjono sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Mojokerto pun akan dipertahankan. "Kepala Dinas Penanaman Modal tetap dipegang pak Sumarjono sampai pensiun kalau tak ada perubahan putusan atau hal yang lain",  tandas Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subianto.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jum'at 25 Mei 2018 dengan agenda pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Soemarjono juga lolos dari sanksi hukuman penjara. Meski Majelis hakim PN Mojokerto yang diketuai Joko Waluyo menyatakan Soemarjono secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum, melanggar tindak pidana Pemilu, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp. 2 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memvonis Soemarjono dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan. JPU Kejari Mojokerto menilai, Soemarjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Dinyatakan Bersalah Hadiri Kampanye, ASN Pemkot Mojokerto Divonis 3 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan
*Didakwa Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto, Kadis Perijinan Dituntut 3 Bulan Penjara
*Hasil Pleno Panwaslu Kota Mojokerto, Kadis PMPTSP Terbukti Kampanye Aktif
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam
*Kurang Alat Bukti, Panwaslu Kota Mojokerto Hentikan Kasus Kampanye Janji Beri Ambulance Paslon No. 4
*Hadiri Undangan Panwaslu, Calon Wali Kota Mojokerto No.4 Ika Puspitasari Dicecar 13 Pertanyaan
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4