Kamis, 24 Mei 2018

Didakwa Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto, Kadis Perijinan Dituntut 3 Bulan Penjara

Baca Juga

Sumarjono saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (24/05/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dinilai ikut kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilwali nomor urut 1 Akhmal Boedianto - Rambo Garudo (Akrab), Sumarjono selaku Kepala Dinas (Kadis)  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dituntut hukuman badan 3 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta.

Sidang yang berlangsung pada Kamis 24 Mei 2018 sore diruang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto dengan agenda 'Pembacaan Tuntutan' oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang beranggotakan Triyono didampingi Fella Putri dan Gede Indra ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Waluyo yang didampingi Hakim anggota Yenny Wahyuningtyas danb Juply Pansariang.

Usai persidangan, Juru Bicara Kejari Kota Mojokerto yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto dalam jumpa pers dihadapan sejumlah wartawan menerangkan, bahwa JPU menilai, perbuatan terdakwa Sumarjono dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillada. 

“Terdakwa dituntut dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara dan bayar denda Rp. 5 juta serta memerintahkan supaya terdakwa ditahan", terang Ali Munip.


Bukti undangan Soemarjono diundang Ketua RW 3 selaku Penasehat RW 3.

Dijelaskannya, bahwa terkait tuntutan JPU yang lebih ringan 3 bulan dari ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara pada Pasal 188 UU pilkada, lantaran JPU mempertimbangkan beberapa aspek yang bisa meringankan terdakwa Sumarjono. "Diantaranya, melihat fakta di persidangan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui apa yang dilakukan", jelasnya.

Sebelumnya, Joko Waluyo, Ketua Majlis Hakim Joko Waluyo menyatakan, sidang kasus Pilkada ditarget dalam 7 hari sudah harus tuntas, terhitung sejak perkara masuk ke PN. “Kalau Kamis (24/05/2018) Pembacaan Tuntutan dan Pembelaan terdakwa, maka kami membacakan Vonis pada hari Jumat (25/05/2018)", ungkap Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo dalam sidang.

Sebagaana diketahui, perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Soemarjono ketika di RW Lingkungannya. Dimana, sebagai ASN aktif Sumarjono turut menghadiri acara kampanye Paslon Pilwali Mojokerto No. 1 AKRAB di Balai RW 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Informasi dari Panwascam Magersari, Soemarjono tidak hanya hadir dalam acara tersebut. Melainkan, juga ikut memberi sambutan dan ajakan mendukung Paslon no 1.

Namun, Sumarjono mengaku, jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena di undang oleh Ketua RW 3. Lantaran dalam kepengurusan RW Soemarjono menjabat sebagai Penasehat RW 3, ia pun menghadiri undangan tersebut dalam kapasitas sebagai Penasehat RW 3.

Terkait dirinya ikut berbicara dalam pertemuan tersebut, Soemarjono mengaku, jika dirinya justru mengarahkan agar warga cerdas dalam memilih pemimpin. "Memang saya waktu itu (Red: Selasa, 03/04/2018 malam) berada ditengah warga. Namun kapasitas saya sebagai Penasehat RW. Saya paham betul bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi terlibat mendukung Paslon", terang Soemarjono.

Dijelaskannya, Selasa 3 April  2018 malam itu, dirinya diundang Ketua RW 3 selaku Penasehat RW 3. Ia pun menghadiri undangan tersebut dalam kapasitas sebagai Penasehat RW 3. "Jadi, waktu itu saya jelaskan kepada petugas (Red: Panwascam), malam ini saya selaku Penasehat RW 3. Malah dalam pertemuan itu saya sosialisasi kepada warga, kalau memilih calon itu yang tulus ikhlas, jangan sampai kalau memilih calon itu hanya melihat 'amplopnya'. Apalagi, hukum melarang itu. Ini demi kemajuan Kota Mojokerto di masa yang akan datang. Untuk itu, gunakan hati nurani dalam memilih pemimpin. Jadi, saya berbicara kepada warga bukan mengarahkan warga untuk dukung-mendukung ke Paslon, tapi lebih tepatnya menasehati warga", pungkasnya. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Hasil Pleno Panwaslu Kota Mojokerto, Kadis PMPTSP Terbukti Kampanye Aktif
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam
*Kurang Alat Bukti, Panwaslu Kota Mojokerto Hentikan Kasus Kampanye Janji Beri Ambulance Paslon No. 4
*Hadiri Undangan Panwaslu, Calon Wali Kota Mojokerto No.4 Ika Puspitasari Dicecar 13 Pertanyaan
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4