Baca Juga
Bupati Blora 2010–2021, Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho usai diperiksa Tim Penyidik di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 06 Agustus 2020.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007–2017. Penelusuran itu, salah-satunya, pada hari ini, Kamis 06 Aguatus 2020, Tim Penyidik KPK memeriksa Bupati Blora Djoko Nugroho.
Djoko Nugroho diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 205,3 miliar dan USD 8,65 Juta.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Djoko diperiksa sebagai Saksi dalam kapasitas sebagai pensiunan TNI. Keterangannya, dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka mantan Dirut PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso.
"Saksi Suhardi dan Letkol. Inf. (Purn) Djoko Nugroho diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso). Penyidik mendalami keterangan para Saksi tersebut, antara lain terkait adanya pengetahuan Saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kick-back dari PT. DI kepada pihak-pihak end-user/ pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementrian/ lembaga terkait", terang Plt. Jubir Penindakan KPK Ali Fikri mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 06 Agustus 2020.
Usai diperiksa, Bupati Blora Djoko Nugroho menjelaskan, bahwa dirinya dimintai kererangan seputar aliran uang terkait PT DI. Namun, ia pun mengaku bahwa dirinya tidak-tahu-menahu soal itu.
"Dikonfirmasi soal aliran dana ke saya. Jumlahnya berapa saya kurang tahu. Saya merasa tidak-tahu-menahu tentang masalah ini", jelas Bupati Blora Djoko Nugroho usai diperiksa Tim Penyidik di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Kamis (06/08/2020).
Selain soal aliran dana, Djoko juga mengaku dikonfirmasi pengetahuannya tentang sejumlah perusahaan yang menjadi mitra PT. DI dan hubungannya dengan sejumlah petinggi PT. DI yang kini telah berstatus Tersangka.
"(Dikonfirmasi) kenal tidak sama pejabat-pejabat PT. DI? Kenal nggak sama PT-PT sebagai mitra mereka? (Dikonfirmasi) Dirutnya, semuanya. Pejabat-pejabat utama", pungkasnya. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Periksa Andri Sudibyo Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Di PT. Dirgantara Indonesia