Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penutupan lokalisasi Wanita Tuna Susila (WTS) Balong Cangkring yang terkenal dengan singkatan 'BC' dikawasan Lingkungan Balong Cangkring Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, hingga saat ini belum-bisa menjadikan Kota Onde-onde ini bersih dari prostitusi. Sebaliknya, justru bisa dikatakan semakin hari semakin bertumbuh dengan suburnya. Hal itu, bisa dilihat dari bermunculannya tempat-tempat kost, cafe atau warung yang disalah-digunakan sebagai ajang perselingkuhan dan seks bebas serta transaksi maksiat.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja menyatakan, bahwa tumbuh suburnya tempat-tempat maksiat tersebut tak lain disebabkan tidak maksimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda). "Solusinya adalah dengan penegakan Perda. Jika kurang ada efek jera, kita rapatkan bersama kembali. Jika diperlukan, Eksekutif mengusulkan Perda seperti apa yang bisa membuat efek jera bagi pelakunya", cetus Dwi Edwin Endra Praja, Sabtu (14/10/2017).
Ditegaskannya, bahwa maraknya bisnis esek-esek di Kota Mojokerto akhir-akhir ini karena kurang tegasnya sanksi dan lemahnya pengawasan. "Kalau solusi dari saya adalah pelaku diberi sanksi sosial, seperti di pekerjakan setiap harinya selama 3 bulan di panti jompo atau panti asuhan di Kota Mojokerto. Selain agar pelaku tau bagaimana rasanya nasib orang yang tidak beruntung, juga agar mereka sadar kalau perbuatannya tidak benar. Kalau hanya sekedar dimasukkan penjara selama 3 hari, saya kurang yakin akan membuat mereka jera", tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja.
Politisi partai Gerindra inipun menandaskan, lemahnya pengawasan pihak terkait, juga menjadi faktor penting dalam menjadikan Kota Mojokerto Bersih Prostitusi. "Faktor pengawasan dari pihak terkait, merupakan hal penting untuk menjadikan Kota Mojokerto sebagai Kota Bersih Prostitusi. Seperti pengecekan saat check in di hotel, harus menunjukkan KTP (Red: Kartu Tanda Penduduk) dengan status menikah dan alamat yang sama. Demikian juga di kost-kostan dan home stay dalam satu kamar dan berlawanan jenis utk hotel atau home. Kan sudah dideklarasikan bersama untuk menjadikan Kota Mojokerto sebagai Kota Bersih Prostitusi, jadi pihak instansi terkait harus aktif dan maksimal dalam pengawasan. Jangan hanya menunggu laporan atau keluhan warga saja", tandasnya politisi partai Gerindra yang berkantor di jalan Galunggung Raya Nomor 02, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto ini.
Menurut Edwin, selain hotel, kost-kostan dan home stay rumah bernyanyi atau karaoke, dewasa ini harus mendapat pengawasan lebih dari instansi terkait. "Intinya, pengawasan harus ketat dan penindakan harus tegas. Terkait itu, untuk Perda berikutnya usulan saya adalah adanya anggaran CCTV disetiap ruang karaoke diseluruh Kota Mojokerto dan bisa dilihat secara langsung di website Pemerintah Kota Mojokerto. Agar bisa di kontrol oleh semua pihak jika ada penyalah-gunaan fungsi ruang karaoke", pungkasnya. *(DI/Red)*