Jumat, 11 Mei 2018

KPK Periksa 2 Anggota Fraksi Dan Kadispendik Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (K4), Rabu (09/05/2018)

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jum'at (11/05/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengalihan anggaran Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun 2017.

Ketiga saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK dimaksud, yakni 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Gerindra Mochamad Harun dan Ita Primaria Lestari serta Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Amin Wachid. "Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto", singkat Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/05/2018).

Sebelumnya, Rabu (09/05/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto resmi ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari kedepan. "Hari ini, Selasa (Red: Rabu, 09/05/2018), penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY (Mas'ud Yunus, selaku Wali Kota Mojokerto) selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (K4)", terangnya.

Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka baru (ke-5) dalam perkara tersebut setelah KPK menetapkan 4 (empat) tersangka lain sebelumnya. Keempatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Mas'ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka baru (ke-5) oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 Nopember 2017 dan mengumumkannya secara resmi pada Jum'at 23 Nopember 2017 malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017 yang lalu.

Berlanjut pada pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka yang diagendakan pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, batal dilakukan. Menyusul pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojolerto yang diagendakan pada Selasa 23 Januari 2018 dan pemeriksaan ke-4 sebagai tersangka yang diagendakan pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Hingga pada pemeriksaan ke-5 sebagai tersangka yang diagendakan pada Rabu 9 Mei 2018 lalu, setelah berada dalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah mengenakan rompi khas tahanan KPK warna orange dan langsung ditahan KPK dalam 20 hari kedepan, terhitung sejak Senin 9 Mei 2018.

KPK menyangka, Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya. Yang dalam hal ini, untuk memuluskan proses pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 dan proses pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2018.

Atas sangkaan perbuatannya, Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mokokerto  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT:
*Setelah Diperiksa 7 Jam Lebih, Akhirnya Wali Kota Mojokerto Ditahan KPK
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap
*KPK Kembali Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Soal Suap P-APBD 2017
*KPK Kembali Periksa Kepala BPPKAD Dan 3 Anggota DPRDKota Mojokerto
*Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan
*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka