Rabu, 14 Februari 2018

KPK Kembali Periksa Kepala BPPKAD Dan 3 Anggota DPRDKota Mojokerto

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan kepada wartawan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu 14 Pebruari 2018 mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan (BPPKAD) ‎Kota Mojokerto Agung Moeljono dan 3 (tiga) Anggota DPRD setempat, yakni Hardyah Santi Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar; Riha Mustafa Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto (dari PPP); dan Udji Pramono Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto (dari Partai Demokrat). Dimana, sebelumnya keempat saksi tersebut juga sudah pernah pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 ini.

Dikonfirmasi adanya pemeriksaan kembali terhadap keempat saksi tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampiknya. Diterangkannya, pemanggilan terhadap Kepala BPPKAD Kota Mojokerto bersama 3 (tiga) anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto. "Iya..., Kepala BPPKA dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus, red) selaku Wali Kota Mojokerto", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/02/2018).

Dijelaskannya, jika Kepala BPPKAD dan 3 Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut akan didengar keterangannya dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017. "Mereka didengar keterangannya dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto", jelasnya.

Soal materi pemeriksaan yang difokuskan untuk para saksi terkait proses pembahasan Rancangan - APBD hingga Perubahan - APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017, hal itu dilakukan karena penyidik akan mendalami adanya pertemuan-pertemuan sejumlah pihak, termasuk pihak pejabat Pemkot dan Anggota DPRD Kota Mojokerto saat proses pembahasan Rancangan - APBD hingga Perubahan - APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017. "Para saksi diperiksa karena penyidik masih menelisik proses pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 dan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017", ungkapnya.

Seperti diketahui, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima), menyusul 4 (empat) tersangka/terpidana sebelumnya yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Keempatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto dijatuhi hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (PKB) masing-masing dijatuhi hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA :
*Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
*Sidang Ke-18 Kasus OTTDugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta

KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dalam perkara tersebut setelah munculnya 'fakta baru' dalam persidangan yang menyidang ke-4 tersangka/terdakwa tersebut dan temuan baru hasil pengembangan penyidik Tim Penyidik KPK. Yang mana, fakta baru yang muncul dalam persidangan dan temuan baru hasil pengbangan penyidikan itu mengarah pada dugaan kuat 'ikut-serta' Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

Hingga pada 17 Nopember 2017 lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017, dan menyampaikannya secara resmi pada Kamis 23 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto", terang juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pers release tentang status tersangka Mas'ud Yunus (MY) pada Kamis-malam (23/11/2017) silam, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

Ditegaskannya, atas dugaan 'keikut-sertaannya' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada anggota DPRD Kota Mojokerto itulah, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'disangka' bersama-sama Wiwiet Febryanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah berupa uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

"Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, MY selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tegaas Jubir KPK Febri Diansyah.

Hingga saat ini, sekurangnya ada 67 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka MY. Diantaranya, ke-4 tersangka/terdakwa/terpidana tersebut, Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto PAW, 22 Anggota DPR Kota Mojokerto periode 2014 -2019, Wakil Wali Kota Mojokerto dan sopirnya, Kepala BPPKAD Kota Mojokerto dan Kabid-kabidnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeko dan Kabidnya, Kepala Inspektorat, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto dan 3 staf sekretariat DPRD yang bertugas sebagai Ajudan Ketua DPR Kota Mojokerto serta beberapa pihak swasta atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkot Mojokerto. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan
*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka