Selasa, 13 Februari 2018

Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan

Baca Juga

Yuli Veronica Maschur usai diperiksa KPK sebagai saksi Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Selasa (13/02/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Empat Anggota DPRD Kota Mojokerto  yang juga menjabat Ketua Fraksi, hari ini, Selasa (13/02/2018) sejak sekitar pukul 10.00 WIB, diperiksa Tim Penyidik lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak korupsi 'suap' terkait pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun anggaran 2017.

Keempatnya, yakni Yuli Veronica Maschur, Wakil Ketua Komisi I yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN; Febriana Meldyawati, Ketua Komisi III yang juga menjabat Ketua DPRD dan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Kota Mojokerto, serta sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P; Junaedi Malik, Anggota Komisi II yang yang juga Ketua Fraksi PKB; dan Dwi Edwin Endra Praja, Sekretaris Komisi II yang juga Ketua Fraksi Gerindra dan yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto.

Dikonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Kota Mojokerto yang juga menjabat Ketua Fraksi di DPRD Kota Mojokerto dimaksud, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkannya. Diterangkannya, jika mereka diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto. "Ya..., mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus)", terang juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 13 Februari 2018.

Sayangnya, usai menjalani pemeriksaan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Yuli Veronica Maschur yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN ini terkesan bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak lama. "Enggak ah...! Enggak ah...! Enggak ah...!", kelit Yuli Veronica sembari buru-buru beranjak  meninggalkan lokasi, Rabu (13/02/2018).


Febriana Meldyawati usai diperiksa KPK sebagai saksi Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Selasa (13/02/2018).

Tak jauh beda dengan Yuli, Ketua DPRD Kota Mojokerto yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto dan yang juga menjabat Ketua DPC PDI-P Kota Mojokerto serta sebelumnya juga menjabat Ketua Fraksi PDI-P ini malah hampir tak mengeluarkan kata sepatah selain berusaha menutupi wajahnya dengan tangannya.

Sementara 2 (dua) ketua Fraksi lainnya, yakni Ketua Fraksi PKB Junaedi Malik yang juga sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto dan Ketua Fraksi Gerindra Dwi Edwin Endra Praja yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, malah tak menampakkan kelebatnya bayangannya.


BACA JUGA :

*Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut pada 17 Nopember 2017 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017, dan menyampaikannya secara resmi pada Kamis 23 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Dan, melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 4 Desember 2017.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus berdasarkan fakta baru yang muncul dalam persidangan tatkala menyidangkan 4 (empat) tersangka/terdakwa sebelumnya dan dari hasil pengembangan penyidikan. Yang mana, fakta baru yang muncul dalam persidangan itu mengarah pada dugaan turut-serta Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto menyetujui Wiwiet Febryanto (WF) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

"Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto", terang juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pers release tentang penetapan status tersangka Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (MY), Kamis(23/11/2017) malam silam, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, atas dugaan 'ikut-serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto itulah, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'disangka' bersama-sama Wiwiet Febryanto  melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

"Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, MY selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana", jelas Jubir KPK Febri Diansyah, saat itu.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Yang mana, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencaiaran tahap pertama uang komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwunan Dewan.

Sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing. Namun, saat dilakukan dilakukan pemeriksaan, seluruh Anggota Dewan telah mengembalikan uang bagiannya kepada KPK.

Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup, ke-empat tersangka tersebut bersama berkas hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya untuk menjalani proses persidangan, sementara itu ke-empatnya dititipkan dan mendiami Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng - Surabaya.

Terdakwa Wiwiet Febryanto sendiri sebagai pemberi suap, hingga pada persidangan ke-18 terkait kasus tersebut, yang digelar pada Jum'at 10 Nopember 2017 yang lalu, dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan sanksi hukum JPU KPK, yakni diganjar sanksi pidana badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hanya saja, atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa Wiwiet Febryanto maupun JPU KPK mengajukan 'Banding'.

Sementara itu, dalam persidangan diruang Candra pada Selasa 5 Desrmber 2017 yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan bergendakan 'Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim' ini, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menilai, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan JPU KPK dan pleidoi para terdakwa, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu mendapat ganjaran yang sama. Yakni, masing-masing terdakwa diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara. Yang mana, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut lebih ringan dari tuntutan yang ajukan JPU KPK. Yakni hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara bagi terdakwa Purmono dan terdakwa Umar Faruq, sedangkan untuk terdakwa Abdullah Fanani dituntut harus menjalani hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka