Kamis, 01 Februari 2018

Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media, Selasa (23/01/2018), usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com.)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan 'suap' pengalihan dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang telah membuat Wiwiet Febryanro selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto harus rela menjalani Vonis atau Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jatim berupa hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara serta Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (PKB) masing-masing harus menjalani hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan yang menyidangkan ke-empat tersangka/terdakwa tersebut dan dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan 'bukti baru' yang mengarah pada dugaan turut-serta Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto menyetujui Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hingga pada 17 Nopember 2017 lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017. "Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", terang Jubir KPK Febri Diansyah, saat pers release atas penetapan status tersangka pada Mas'ud Yunus, Kamis (23/11/2017) malam, di gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selata.

Hingga pada hari ini, Kamis 1 Pebruari 2018, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan 'suap' terkait pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 dan pembahasan APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA. 2016. Kedua saksi yang dipanggil, yakni Moch. Zamroni selaku staf Bagian Risalah Sekretariat DPRD kota Mojokerto dan Lukman Sugiharto Wijaya dari pihak swasta. ''Moch Zamroni dan Lukman Sugiharto Wijaya diperiksa untuk tersangka MY", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (01/02/2018).

Sayangnya, ketika didesak lebih jauh tentang kaitan Moch. Zamroni selaku staf Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kota Mojokerto dan Lukman Sugiharto Wijaya dari pihak swasta yang notabene adalah anak-menantu Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus dalam perkara tersebut, Febri Diansyah enggan menjelaskannya secara rinci. ''Keduanya sebagai saksi", jelasnya, singkat.

Sementara sumber Harian BUANA dilapangan menyebutkan, konon Lukman Sugiharto Wijaya yang notabene adalah menantu Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, diduga sering terlibat dalam beberapa urusan proyek di Pemkot Mojokerto. Dan, nama Lukman Sugiharto Wijaya yang kerap disapa 'Gus Lukman' ini tidak asing lagi di kalangan kontraktor Kota Mojokerto.

Sebelumnya, terkait perkara tersebut, pada Selasa 23 Januari 2018, Tim Penyidik KPK telah melakukan agenda pemeriksaan ketiga terhadap tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto. Sedangkan pada Senin 15 Januari hingga Jum'at 19 Januari 2018, sedikitnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi yang terdiri dari 20 ASN Pemkot Mojokerto mulai dari golongan staf biasa hingga pejabat golongan esselon II serta 16 saksi dilingkup DPRD Kota Mojokerto, di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) jalan Ahmad Yani No.116  Surabaya, Jawa Timur.

Pada Jum'at 12 Januari 2018, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto. Sedangkan pada Kamis 21 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Mokhammad Effendy selaku Sekretaris DPRD Kota Mojokerto atau Sekretaris Dewan (Setwan) ‎dan Udji Pramono selaku anggota Dewan atau anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Sedangkan.

Pada Rabu 20 Desember 2017, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Selasa 19 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi dari PAN yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto.

Pada Senin 18 Desember 2017, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Djunaedi Malik dari PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar. Sedangkan pada Kamis 14 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto, yakni Agung Moeljono selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto dan Subektiarso selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPPKAD Kota Mojokerto.

Pada Rabu 13 Desember 2017, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Riyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPPKAD Kota Mojokerto dan Febriyana Meldyawati selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Selasa 12 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa seorang saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 lainnya, yakni Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada Senin 11 Desember 2017 yang lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Dwi Edwin Endra Praja dari Partai Gerindra dan M. Cholid Virdaus Wajdi dari PKS serta mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono. Yang mana, mereka para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait perkara dugaan 'suap' pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017.

Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut pada 17 Nopember 2017, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Senin 4 Desember 2017, di kantor KPK  jalan Persada Kav. 4, Kuningan - Jakarta. "MY diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Tahun Anggaran 2017", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (04/12/2017), di gedung KPK Kuningan - Jakarta.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencaiaran tahap pertama uang komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwulan Dewan.

Sementara itu, sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka