Rabu, 07 Februari 2018

KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (berpeci hitam) didampingi PH-nya saat duduk di ruang lobi KPK menunggu jadwal pemeriksaan, Rabu (07/02/2018) pagi.

Kota  JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu 7 Pebruari 2018, kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus untuk diminta keterangannya sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi 'dugaan suap' pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 yang bernilai sekitar Rp. 13 miliar ke proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto  TA 2017 yang asalnya bernilai sekitar Rp. 13 miliar supaya menjadi bernilai sekitar Rp. 26 miliar.

Dikonfirmasi adanya agenda pemanggilan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampiknya. Diterangkannya, jika MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto dimintai keterangan sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017. "MY diperiksa sebagai tersangka", terang Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (07/02/2018).

Pantauan wartawan, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada sekitar pukul 09.40 WIB. Sayangnya, tak sepatah katapun yang disampaikan oleh Mas'ud Yunus kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait pemanggilannya oleh KPK kali ini. Terlebih, saat ditanya tentang kesiapannya untuk ditahan atas perkara yang tengah menjeratnya, Mas'ud Yunus terdiam dan bergegas masuk menuju runag lobi KPK.

Sejenak duduk di ruang lobi menunggu untuk beberapa menit lamanya, baru kemudian, dengan didampingi oleh PH-nya, orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto ini beranjak dari tempat duduknya dan berjalan menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK yang ada dilantai 2 gedung KPK.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka pada diri Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK atas 'bukti baru' yang muncul dalam persidangan saat menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya yang telah dijatuhi 'Vonis atau Putusan Hakim' Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur pada 2017 lalu.

Ke-empatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Blundernya, bukti baru yang muncul dalam persidangan tersebut mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'turut serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas keyakinan kuat adanya dugaan keikut-sertaan Mas'ud Yunus itulah, maka pada 17 Nopember 2017 yang lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Senin 4 Desember 2017.

Selanjutnya, pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus diagendakan pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Menyusul pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka yang diagendakan pada Selasa 23 Januari 2018  dan pemeriksaan ke-4 sebagai tersangka yang diagendakan pada hari ini, Rabu 7 Pebruari 2018

Atas dugaan keikut-sertaannya menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka