Selasa, 06 Februari 2018

Penggunaan Medsos Dalam Pesta Demokrasi Pilkada 2018 Dibatasi 2 Akun

Baca Juga

Ketua KPUD Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin saat sosialisasi Penjabaran Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi serta Penyebaran Bahan Kampanye Pilwali 2018, di hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto, Selasa (06/02/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Hingar bingar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa jadi tak seheboh even-even sebelumnya. Penggunaan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye yang dianggap paling jitu saat ini bahkan mulai dibatasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 menetapkan setiap pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan memiliki maksimal dua akun medsos.

"Penggunaan medsos diperbolehkan, namun dibatasi maksimal dua akun saja. Misalnya, satu di Facebook atau satu dimana terserah.Medsos kan banyak, namun yang diperbolehkan hanya maksimal dua akun saja", terang Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin kepada wartawan usai penjabaran aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi serta Penyebaran Bahan Kampanye Pilwali 2018,  di Hotel Raden Wijaya, Selasa (06/02/2018).

Mantan jurnalis TV nasional ini mengungkapkan aturan momentum lima tahunan ini memang menuntut gelaran even yang bakal lebih tertib. "Aturannya memang begitu. Kalau misalnya oleh timses akunnya dikloning dengan menggunakan nama lain, ya terserah. Karena yang jelas, regulasi hanya mengatur jumlah maksimal akun medsos", ungkapnya.

Amin menjelaskan, dalam pelaksanaan masa kampanye Pilwali 15 Pebruari-23 Juni, pihaknya menitik beratkan pada etika dan estetika keindahan kota. "Pemasangan APK Pilwali akan disesuaikan dengan nilai etika dan estetika, yang itu akan diatur dalam Perwali. Jadi ada tempat terlarang dan diperbolehkan memasang APK, termasuk ukuran APK juga telah ditentukan", jelasnya.

Sesuai regulasi, lanjut ia, ukuran Baliho,  videotron,  billboard telah ditentukan. "Paling besar 4 x 7 meter, dan paling banyak lima buah disetiap kota. Umbul-umbul paling besar 1 x 15 meter, paling banyak 20 buah disetiap kecamatan. Sementara ukuran spanduk paling besar ukuran 1, 5 meter", lanjutnya.

Saiful Amin Sholihin menegaskan, dalam masa tenang yang dijadwalkan pada 24 - 26 Juni 2018, Timses harus menurunkan sendiri APK nya. "Meski itu amat muskil, dalam masa tenang Pol PP bisa menurunkan APK tanpa pemberitahuan kepada Timses", tegasnya.

Ditandaskannya, bahwa ada zone-zone terlarang dalam kampanye dan pemasangan APK. Diantaranya, dilarang memasang APK di pohon, rumah ibadah, rumah sakit juga bangunan maupun barang inventaris pemerintah. "Kalau melanggar langsung diturunkan", tandas ketua KPUD Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin.

Sementara itu,  Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menguraikan untuk menjaga pelanggaran kampanye di Medsos pihaknya telah bekerjasama dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Menurutnya, tim ini akan menyortir baik jumlah akun dan pelanggaran kampanye yang menyangkut black capaign maupun isu suku, agama dan ras (SARA). "Tim Cyber Polresta akan memantau kampanye setiap Paslon.  Jikalau ada pelanggaran, maka secara berjenjang mereka akan melakukan tindakan", tegas Elsa. *(Yd/DI/Red)*