Selasa, 06 Februari 2018

KPK Periksa 12 Anggota DPRD Kota Malang Termasuk Calon Wali Kota

Baca Juga

Anggota DPRD Kota Malang dan pejabat Pemkot Malang saat menghadiri penggilan untuk menjalai proses pemeriksaan KPK tahun 2017 lalu.

Kota MALANG - (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan anggota DPRD Kota Malang dan sejumlah ASN atau PNS Pemkot Kota Malang di Markas Polres Batu Kota mulai Senin (05/02/2018) hingga Jum'at (09/02/2018) depan. Puluhan saksi tersebut diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi 'dugaan adanya suap' saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono (MAW).

Seperti halnya hari ini, Selasa (06/02/2018), Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK di Mapolresta Batu sejak sekitar pukul 09.45 WIB. Demikian juga dengan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya pada Senin 5 Pebruari 2018 kemarin. Sedangkan pada pemeriksaan pada Agustus dan Oktober tahun 2017 lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Kota Malang dan sejumlah pejabat Pemkot Malang secara intensif di Mapolresta Malang.

Dikonfirmasi adanya pemeriksaan kembali terhadap puluhan anggota DPRD Kota Malang dan sejumlah ASN atau PNS Pemkot Malang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampiknya. "Benar,  ada kegiatan Tim Penyidik KPK di Mapolresta Batu. Diagendakan 5 hari, mulai Senin (Red: 05/02/2018) kemarin hingga Jum'at (Red: 09/02/2018)", ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui selulernya.

Diterangkannya, bahwa pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Kota Malang itu merupakan upaya Tim Penyidik KPK untuk mendalami pemahaman saksi anggota DPRD Kota Malang atas proses pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015. "Penyidik ingin mendalami pengetahuan para saksi. Para anggota DPRD yang diperiksa tahun lalu (Red: tahun 2017), mereka juga dipanggil dan dimintai keterangan", terang Febri.

Terkait adanya kegiatan pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Kota Malang oleh KPK di markasnya, Kapolresta Batu AKBP Budi Hermanto pun membenarkannya. Hanya saja, AKBP Budi Hermanto tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang diagendakan dalam pemeriksaan tersebut. "Benar, ada kegiatan KPK. Namun, siapa yang diperiksa, saya tidak tahu", tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap puluhan anggota Dewan setempat dan 2 (dua) orang stafnya oleh Penyidik KPK sebagai saksi atas perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, Wali Kota Malang Mochamad Anton terkesan no coment. "Saya tidak tahu..., saya tidak tahu.., saya tidak tahu...!", tukas Wali Kota Malang Mochamad Anton kepada wartawan, ketika dikonfirmasi usai peresmian Kampung Biru, Selasa (06/02/2018) pagi.

Sementara itu pula, informasi dari sumber dalam Pemkot menyebutkan, bahwa ke-12 saksi dari kalangan Legislatif Kota Malang yang diambil kesaksiannya adalah Drs. Slamet, Choirul Amri, Dr. Teguh Mulyono, Erni Farida, Mulyanto, Ir. Indra Tjahyono, Asia Iriani, Afdhal Fauza, Imam Ghozali, M. Fadli dan Ribut Harianto, Yakud Ananda Gudban, serta dua ajudan Wali Kota Malang yakni Handi Priyanto dan Mulyono. "Termasuk pak Yakud Ananda Gudban yang saat ini turut dalam bursa pencalonan Wali Kota Malang 2018", sebut sumber, sambil mewanti-wanti agar identitasnya tak dipublikasikan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun dilapangan, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Malang, sejumlah pejabat dan PNS atau ASN dilingkup Pemkot Batu selama 5 (lima) hari berturut-turut terhitung mulai Senin 5 Penbruari 2018 hingga Jum'at 9 Pebruari 2018 depan. Puluhan saksi tersebut diperiksa Tim Penyidik KPK, lantaran Penyidik KPK ingin mendalami pengetahuan para saksi saat proses pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015.

Selain telah memeriksa puluhan saksi tersebut, KPK juga pernah memeriksa Wali Kota Malang Moch. Anton sebagai saksi dan bahkan menggeledah ruang dinas serta rumah pribadinya. 

Sebelumnya, pada Agustus dan Oktober 2017 lalu, KPK juga memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Malang yang menduduki jabatan Badan Anggaran (Banggar), Fraksi, Komisi serta sejumlah pejabat Pemkot Malang. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Jarot Edi Sulistyo serta pihak swasta (rekanan) Hendrawan Maruszaman.

M. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga kuat telah menerima suap dari Jarot Edi Sulistyono selaku Kadis PUPPB pemkot Malang sebesar Rp. 700 juta untuk mengesahkan APBD Kota Malang TA 2015 dan Rp. 250 juta untuk pengesahan proyek multi-years pembangunan jembatan Kedung Kandang Kota Malang dengan nilai proyek Rp. 98 miliar yang didanai dari APBD Kota Malang 2015 - 2016.

Kasus tindak pidana korupsi 'dugaan suap' P-APBD Kota Malang TA 2015 - 2016 ini sendiri, sudah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan rekanan swasta Hendarwan Maruszaman. *(AB/DI/Red)*