Rabu, 07 Februari 2018

Diperiksa KPK 7 Jam, Wali Kota Mojokerto Pasrah Jika Harus Ditahan

Baca Juga

Mas'ud Yunus :  "Mau Ditahan..., Monggo".

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat usai menjalani pemeriksaan, Rabu (07/02/2018) sore.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Rabu (07/02/2018) ini, kembali memenuhi penggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Dengan didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017.

Terhitung sejak pukul 09.40 WIB hingga pukul 16.30 WIB, hampir sekitar 7 jam lamanya Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus diperiksa penyidik KPK dalam ruang pemeriksaan. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, ia masih tetap mengenakan pakaiannya semula tanpa mengenakan rompi warna orange khas tahanan KPK. "Ini pemeriksaan ketiga sebagai tersangka. Ditanya soal komitmen fee dari eksekutif ke legislatif", terang Mas'ud Yunus menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (07/02/2018) sore.

Didesak dengan pertanyaan terkait dugaan KPK atas keterlibatannya dalam persetujuan pemberian komitmen fee kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus menyatakan kekecewaannya. Namun, ia akan menunggu dan mengikuti proses hukum hingga selesai. “Saya kan sudah tersangka. Meski saya kecewa, kita akan ikuti proses hukum secara baik. Mau ditahan..., Monggo", jelasnya, pasrah.

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengaku siap dengan segala proses hukum yang tengah maupun akan dilakukan KPK. Meskipun nantinya Mas'ud Yunus harus mendekam di Rumah Tahanan KPK atau Lembaga Pemasyarakatan. "Harus siap lah..., sebagai warga negara yang baik (harus) siap", tuturnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa pemeriksaan terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto salah-satunya untuk mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. "Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap", terang Febri Diansyah.

Dijelaskannya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah 3 kali diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilakukan pada 4 Desember 2017, 12 Januari 2018 yang digantikan 23 Januari 2018 dan hari ini 7 Pebruari 2018. "Terkait itu, sudah ada sekitar 67 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan MY", jelasnya.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka pada diri Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK atas 'bukti baru' yang muncul dalam persidangan saat menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya yang telah dijatuhi 'Vonis atau Putusan Hakim' Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur pada 2017 lalu.

Ke-empatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Blundernya, bukti baru yang muncul dalam persidangan tersebut mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'turut serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas keyakinan kuat adanya dugaan keikut-sertaan Mas'ud Yunus itulah, maka pada 17 Nopember 2017 yang lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Senin 4 Desember 2017.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus diagendakan pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Menyusul pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka yang diagendakan pada Selasa 23 Januari 2018  dan pemeriksaan ke-4 sebagai tersangka yang diagendakan pada hari ini, Rabu 7 Pebruari 2018

Atas dugaan keikut-sertaannya menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka