Selasa, 13 Februari 2018

KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (berpeci hitam) didampingi Penasehat Hukum-nya saat duduk diruang lobi KPK menunggu jadwal pemeriksaan, Rabu (07/02/2018) pagi.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa 13 Nopember 2018, mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 (empat) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD Kota Mojokerto. Mereka, diperiksa dalam perkara korupsi terkait pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  tahun anggaran 2017.

Keempat anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 tersebut, yakni:
(1). Yuli Veronica Maschur, Wakil Ketua Komisi I yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN;
(2). Febriana Meldyawati, Ketua Komisi III yang juga menjabat Ketua DPRD yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P dan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Kota Mojokerto;
(3). Junaedi Malik, Anggota Komisi II yang yang juga Ketua Fraksi PKB; dan
(4). Dwi Edwin Endra Praja, Sekretaris Komisi II yang juga Ketua Fraksi Gerindra dan yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto.

Dikonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Kota Mojokerto yang juga menjabat Ketua Fraksi di DPRD Kota Mojokerto dimaksud, juru bicara KPK Febri Diansyah tak menampiknya. Diterangkannya, jika mereka diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto. "Ya..., mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus)", terang juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 13 Februari 2018.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut pada 17 Nopember 2017 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017, dan menyampaikannya secara resmi pada Kamis 23 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :
*Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta

KPK menetapkan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus itu berdasarkan fakta baru yang muncul dalam persidangan tatkala menyidangkan 4 (empat) tersangka/terdakwa sebelumnya dan dari hasil pengembangan penyidikan. Yang mana, fakta baru yang muncul persidangan itu mengarah pada dugaan turut-serta Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto menyetujui Wiwiet Febryanto (WF) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

"Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto", terang juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pers release tentang penetapan status tersangka Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (MY), Kamis(23/11/2017) malam silam, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, atas dugaan 'ikut-serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto itulah, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'disangka' bersama-sama Wiwiet Febryanto  melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

"Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, MY selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana", jelas Jubir KPK Febri Diansyah, saat itu. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka