Rabu, 09 Mei 2018

Setelah Diperiksa 7 Jam Lebih, Akhirnya Wali Kota Mojokerto Ditahan KPK

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah mengenakan rompi khas tahanan KPK saat turun dari ruang penyidikan yang ada lantai 2 dan langsung disambut secara hormat oleh ajudannya, Rabu (09/05/2018) sore.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih, akhirnya hari ini, Rabu 9 Mei 2018 sore, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (MY) ditahan KPK. Yang mana, sebelumnya, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 Nopember 2017, KPK telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka (baru). Dan, mengumumkannya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar pukul 22.00 WIB sebagai tersangka baru (tersangka ke-5) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017 pada Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Pantauan media, Rabu (09/05/2018) pagi sekitar 09.30 WIB, Wali Kota Mojokerto dan salah-seorang Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Suliyat dengan didampingi 2 orang Ajudan-nya, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Pudji Hardjono, Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto Choirul Anwar serta tim Penasehat Hukum-nya sudah berada dan duduk di ruang lobi kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan, untuk menunggu jadwal panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

Sekitar pukul 09.54 WIB, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Pejuangan Suliyat beranjak dari tempat duduknya lalu berjalan kearah tangga untuk menuju ruang pemeriksaan KPK yang ada di lantai 2 gedung KPK.


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah mengenakan rompi khas tahanan KPK saat menuruni tangga menuju lantai 1 gedung KPK, semenetara kedua ajudannya menunggu sambil berdiri harap-harap cemas, Rabu (09/05/2018) sore.

Selama 7 jam lebih, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus berada ruang pemeriksaan KPK. Sekitar pukul 16.49 WIB, baru ada tanda-tanda jika orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto itu akan keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan dan berjalan menuruni tangga lantai, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus tampak sudah mengenakan rompi khas tahanan KPK warna orange.

Saat berada diluar pintu masuk kantor KPK, kepada puluhan awak media yang menunggunya sejak lama, menjawab sapaan wartawan tentang tanggapannya atas penahanan terhadap dirinya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengungkapkan, bahwa ia bersyukur selama ini bisa mengikuti proses penyelidikan-penyidikan KPK. "Saya merasa bersyukur kepada ALLAH SWT, bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Mudah-mudahan lancar, untuk hari-hari berikutnya", ungkap Mas'ud Yunus.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus pun sempat menyatakan jika dirinya juga akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum selanjutnya. "Sebagai warga negara Indonesia, saya akan kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang akan dijalankan KPK", kata Mas'ud Yunus ditengah kerumunan puluhan wartawan sembari berjalan menuju kearah mobil tahanan KPK yang telah siap menunggunya, tapi belum diketahui akan mengarah ke Rutan mana.


BACA JUGA :
> Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
> KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU


Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK, hari ini, Rabu 9 Mei 2018, kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (MY) dan salah-seorang Anggota DPRD Kota Mojokerto, Suliyat. Keduanya, diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar.

Dalam hal ini, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar ke anggran proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau yang juga sering disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) yang asalnya bernilai sekitar Rp. 13 miliar supaya menjadi bernilai sekitar Rp. 26 miliar. Sementara, Suliyat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus.

Penetapan status tersangka pada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK atas 'bukti baru' yang muncul dalam persidangan saat menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya yang telah dijatuhi 'Vonis atau Putusan Hakim' Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur pada 2017 lalu.

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (mengenakan rompi khas tahanan KPK) saat berada didepan pintu masuk kantor KPK sembari menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, Rabu (09/05/2018) sore.

Ke-empatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Blundernya, bukti baru yang muncul dalam persidangan tersebut mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'turut serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatan dan wewenangnya.

Atas keyakinan kuat adanya dugaan keikut-sertaan Mas'ud Yunus itulah, maka pada 17 Nopember 2017 yang lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam dugaan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017, bertanggal 17 November 2017 dan mengumumkannya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar pukul 22.00 WIB serta melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Senin 4 Desember 2017 yang lalu.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus diagendakan pada Jum'at 12 Januari 2018, namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal. Menyusul pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka yang diagendakan pada Selasa 23 Januari 2018  dan pemeriksaan ke-4 sebagai tersangka yang diagendakan pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.

Atas dugaan keikut-sertaannya dengan menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan sesuatu atau tidak-melakukan berkaitan dengan jabatan dan wewemamgnya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 - Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus  (mengenakan rompi khas tahanan KPK) saat berada dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan),  Rabu (09/05/2018) sore.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencaiaran tahap pertama uang komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwunan Dewan.

Sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing

Pada sidang ke-23 (dua puluh tiga) yang menyidangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Selasa 5 Desember 2017 silam, dihadirkan 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ketiganya, yakni terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani.

Persidangan diruang Candra yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan bergendakan 'Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim' ini, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menilai, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan JPU KPK dan pleidoi para terdakwa, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu mendapat ganjaran yang sama. Yakni, masing-masing terdakwa diganjar hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Yang mana, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut lebih ringan dari tuntutan yang ajukan JPU KPK. Yakni hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara bagi terdakwa Purmono dan terdakwa Umar Faruq, sedangkan untuk terdakwa Abdullah Fanani dituntuk harus menjalani hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dinyatakan bersalah karena telah menerima uang dari Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus melalui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto yang didapatkan dari Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dodi Setiawan.

Yakni, pada Sabtu 10 Juni 2017 dini-hari, Wiwiet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto menerima uang sebesar Rp. 380 juta dari Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank dan Dodi Setiawan di parkiran KFC Jalan Adityawarman depan Surabaya Town Square. Dan baru kemudian, pada Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto menerima uang sejumlah Rp. 150 juta dari Wiwiet Febryanto sebagai realisasi komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau biasa disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat), di parkiran Restoran Mc Donald jalan Sepanjang Geluran Sidoarjo. Dimana, saat itu, Wiwiet Febryanto mengatakan, jika sisanya sejumlah Rp. 350 juta akan diberikan pada pertengahan bulan Juni 2017.


Salah-satu situasi ruang sidang saat Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti membacakan amar putusannya terhadap 3 terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Selasa (05/12/2017).

Dalam sidang, Majelis Hakim pun memaparkan kronologi pembagi-bagian uang itu kepada seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto. Yakni, setelah menerima uang sejumlah Rp. 150 juta dari Wiwiet Febryanto, terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto membagi-bagikan uang tersebut kepada 22 (dua puluh dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya. Dimana, masing-masing Anggota Dewan menerima  Rp. 5 juta. Sementara Umar Faruq dan Abdulah Fanani masing-masing mendapatkan Rp. 12,5 juta sedangkan Purnomo sendiri mendapatkan Rp. 15 juta.

Pada Sabtu 10 Juni 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, di alun-alun Kota Mojokerto, terdakwa Purnomo memberikan uang sejumlah Rp. 57,5 juta kepada terdakwa Umar faruq. Yang selanjutnya, terdakwa Umar Faruq membagikan uang tersebut kepada Gunawan sebesar Rp. 30 juta untuk dibagikan kepada 6 anggota Fraksi gabungan, yakni Denny Novianto (Partai Demokrat), Uji Pramono (Partai Demokrat), M Kholid Firdaus Wajdi (PKS), Edy Prayitno (PKS), Riha Mustafa (PPP) dan Gunawan (PPP) dengan masing-masing menerima Rp. 5 juta sebagai bagiannya.

Selain membagikan kepada Gunawan uang sebesar Rp. 30 juta untuk dibagikan lagi kepada 6 anggota Fraksi Gabungan, terdakwa  Umar Faruq juga memberitahukan kepada masing-masing anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Yuli Veronica Maschur, Suryono dan Aris Satrio Budi, bahwa masing-masing mendapat bagian uang Rp. 5 juta, yang disepakati dipergunakan untuk membeli parcel.

Dihari yang sama, yakni Sabtu 10 Juni 2017 sore sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Purnomo menemui terdakwa Abdulah Fanani dirumahnya yang berada dijalan Raya Surodinawan Kota Mojokerto dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 37,5 juta. Yang kemudian terdakwa Abdullah Fanani menyerahkan uang sejumlah Rp. 10 juta kepada Junaidi Malik (Ketua Fraksi PKB) untuk Junaedi Malik sendiri dan untuk Choiroiyaroh sebagai bagiannya, serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 15 juta kepada Sony Basuki Rahardjo (Ketua Fraksi Golkar) untuk Sony Basuki Rahardjo sendiri, Hardyah Shanty dan untuk Anang Wahyudi sebagai bagiannya. Sedangkan sisanya, dibagikan kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Darwanto, Yunus Suprayitno, Febriana Meldiyawati, Suliat dan Gusti Fatmawati, masing-masing Rp. 5 juta sebagai bagainnya.

Selain itu, masih dihari yang sama, terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto juga menyerahkan uang sebanyak Rp. 15 juta kepada Dwi Edwin Endra Praja (Ketua Fraksi Gerindra) untuk Dwi Edwin Endra Praja sendiri, Moh. Harun dan untuk Ita Primaria Lestari, masing-masing Rp. 5 juta sebagai bagiannya.

Selanjutnya, pada Jum'at 16 Juni 2017 sekitar 14.00 ~ 15.00 WIB, terdakwa Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto menerima telepon dari Wiiwet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto yang membicarakan rencana penyerahan kekurangan uang komitmen proyek Jasmas tahap pertama  sejumlah Rp. 300 juta yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta. Yang kemudian disepakati, uang tersebut akan diserahkan melalui Hanif Mashudi selaku orang kepercayaan Umar Faruq.

Dihari yang sama, sekira pukul 15.40 WIB, terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto  bertemu dengan Hanif Mashudi di kantor DPUPR. Dalam pertemuan ini, terdakwa Wiwiet Febryanto berkata kepada Hanif Mashudi, agar nanti malam, Hanif Mashudi menemui Taufik Fajar, guna menerima kekurangan uang 'komitmen fee proyek Jasmas' tahap pertama sebesar Rp. 300 juta dari terdakwa (yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta), untuk diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui terdakwa Umar Faruq.

 3 terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto saat meminta pertimbangan para Penasehat Hukumnya atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Selasa (05/12/2017).

Sementara itu, sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Wiwiet Febriyanto bertemu dengan Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank dan Dodi Setiawan, di kantor Dinas PUPR Mojokerto, dengan maksud akan menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta sebagai pembayaran kekurangan dari kesepakatan sebesar Rp. 930 juta. Yang mana, uang sebesar Rp. 500 juta iti merupakan uang patungan dari Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang Rp. 100 juta dan dari Dodi Setiawan Rp. 400 juta. Namun terdakwa meminta, agar uang tersebut diserahkan melalui Taufik Fajar alias Kaji. Kemudian Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank memerintahkan Agung Hariyanto untuk mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Taufik Fajar alias Kaji.

Selanjutnya, Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto menghubungi Taufik Fajar untuk menerima penyerahan uang dari Agung Hariyanto dan melaporkan kepada terdakwa. Lantas, Wiwiet Febeyanto meminta Taufik Fajar alias Kaji agar menyisihkan uang sejumlah Rp. 300 juta untuk diserahkan kepada Hanif Mashudi dan Rp. 30 juta diminta untuk disimpan. Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 170 juta, diminta oleh Wiwiet Febryanto yang konon rencananya akan diserahkan kepada Dewan sebagai uang setoran triwulan.

Masih dihari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Taufik Fajar menyerahkan uang sebesar Rp. 300 juta kepada Hanif Mashudi didepan rumahnya. Sementara itu, sekira pukul 20.00 WIB, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut bersama Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Mojokerto. Yang mana, permulaan RDP dilakukannya pembahasan rencana perubahan APBD tahun 2017, terkait permasalahan penganggaran PENS yang sekaligus tindak lanjut atas hasil konsolidasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dimana, dalam RDP ini juga dihadiri seluruh Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto serta dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pendidikan Novi Raharjo, Subektiarso (Kepala Bidang Anggaran BPPKA), Ani Wijaya (Kepala Bidang Aset DPPKA) juga Helmi (Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, SDA dan Ekonomi - BAPPEKO).

Ditengah berlangsungnya RDP ini, terdakwa Umar Faruq menerima telepon dari Hanif Mashudi yang menyampaikan, bahwa dirinya telah menerima uang Rp. 300 juta dari Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto melalui Taufik Fajar alais Kaji. Yang mana, kabar ini lalu disampaikan oleh terdakwa Umar Faruq kepada terdakwa Abdullah Fanani.

Begitu RDP selesai, sekitar pukul 23.00 WIB, Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menemui terdakwa Purnomo diruang kerja terdakwa Purnomo dan menyampaikan jika uang komitmen fee tahap pertama program Jasmas yang dapat direalisasi saat itu adalah sejumlah Rp. 300 juta dan telah diserahkan melalui Umar Faruq. Sedangkan sisanya, akan direalisasikan kemudian hari.

Sementara begitu RDP selesai, terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq bergegas menemui Hanif Mashudi di kantornya atau Rumah PAN yang berada dijalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Baru kemudian disusul Purnomo mendatanginya dengan maksud untuk membagi-bagikan uang Rp. 300 juta tersebut.

Disusul terdakwa Umar Faruq menghubungi Hanif Mashudi agar datang ke Rumah PAN dengan membawa uang Rp. 300 juta pemberian Wiwiet Febryanto yang disimpan di tas ransel berwarna hitam merk ECCE. Tak lama kemudian, Umar  Faruq dan Purnomo ditangkap dalam suatu OTT oleh Tim Satgas Penindakan KPK. Yang disusul kemudian ditangkapnya Abdullah Fanani oleh tim KPK dirumahnya jalan raya Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menyebutkan, bahwa telah terjadi pertemuan antara terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan dengan terdakwa Purnomo, Abdullah Fanani dan terdakwa Umar Faruq serta beberapa Ketua Fraksi pada sekitar bulan Februari 2017, untuk membahas pekerjaan Jasmas serta permintaan uang 'komitmen fee' sebesar 8% untuk Anggota DPRD, 10% untuk Wakil Ketua DPRD dan 12% untuk Ketua DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, permintaan para Anggota DPRD Kota Mojokerto itupun disanggupi oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. Namun, hingga Mei 2017, ternyata terdakwa Wiwiet Febriyanto dan Mas’ud Yunus belum merealisasikan janji pemberian uang penghasilan tambahan dimaksud yang bersumber dari komitmen fee program Jasmas maupun uang triwulan-an kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto.

Hingga pada Senin 5 Juni 2017, bertempat di kantor dinas Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus terjadi pertemuan antara Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo bersama 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (Abdullah Fanani dan Umar Faruq) dengan maksud menanyakan tentang realisasi uang 'komitmen fee' program Jasmas dan uang triwulanan Dewan. Yang mana, usai pertemuan tersebut, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto memanggil terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto agar membicarakan hal tersebut dengan Pimpinan DPRD, dengan maksud agar Pimpinan dan anggota DPRD memperlancar pembahasan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017 atau APBD Perubahan Kota Mojokerto TA 2017 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2018.

Selanjutnya, pada Selasa (06/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menemui Purnomo dan Abdullah Fanani di kantor Dewan untuk membicarakan rencana realisasi uang 'komitmen fee' program Jasmas juga uang triwulan dewan. Dimana, dalam pertemuan ini, Purnomo dan Abdullah Fanani meminta agar terdakwa Wiwiet Febriyanto segera merealisasi uang 'komitmen fee' dan triwulan dewan sebesar Rp. 395 juta per-triwulan, serta merealisasi uang 'komitmen fee' program Jasmas tahap pertama sebesar 8% atau sebesar Rp. 500 juta. Yang mana, hal inipun disanggupi oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto.

Untuk memenuhi permintaan Dewan itulah maka pada Selasa 6 Juni 2017, terdakwa Wiwiet Febriyanto bertemu dengan 2 (dua) orang kontraktor yang merupakan rekanan dari Dinas PUPR, yakni Direktur CV. Benteng Persada Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Direktur Operasional PT. Agrindo Jaya Sejahtera Dodi Setiawan, di Restoran Bon Cafe Pakuwon Trade Center Surabaya. Dalam pertemuan ini, terdakwa Wiwiet Febriyanto meminta uang sejumlah Rp. 930 juta dengan imbalan akan mendapat pekerjaan yang akan dianggarkan pada P-APBD atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. Permintaan itu langsung disanggupi oleh kedua kontraktor tersebut. Yang mana, Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank sejumlah Rp. 200 juta dan Dodi Setiawan Rp. 730 juta, yang akan diberikan dalam dua sesi yakni, sesi pertama Rp. 430 juta dan sesi kedua sejumlah Rp. 500 juta.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama JPU KPK, bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 12 huruf a. Majelis Hakim pun juga sependapat dengan beberapa hal dalam nota pembelaan pribadi ketiga terdakwa. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan pleidoi penasehat hukum ketiga terdakwa. “JPU KPK telah melakukan replik atas pleidoi penasehat hukum terdakwa, namun dalam duplik, penasehat hukum menyatakan tetap pada pembelaannya", tegas Majelis Hakim.

Dalam sidang, Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa pengambilan keputusan tersebut telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ketiga terdakwa. Yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan kepala keluarga, terdakwa sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto telah berjasa turut serta menyejahterakan masyarakat dalam membangun Kota Mojokerto", tandas Majelis Hakim.

Sementara itu pula, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, saat itu lebih memilih menyatakan 'pikir-pikir'. Namun, sepekan kemudian, terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap
*KPK Kembali Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Soal Suap P-APBD 2017
*KPK Kembali Periksa Kepala BPPKAD Dan 3 Anggota DPRDKota Mojokerto
*Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan
*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017 
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan 
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka