Sabtu, 05 Mei 2018

KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU

Baca Juga

Bupati Mojokerto non-aktif MKP (rompi orange).

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Ijin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi 'fee' proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto yang dalam hal ini proyek jalan, tidak berhenti dengan menjadikan Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka atas kedua perkara tersebut dan menahannya.

Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami adanya dugaan perkara-perkara lain yang merugikan keuangan negara yang bakal menjerat MKP selaku Bupati Mojokerto dua periode itu. Setelah memeriksa belasan pejabat dan staf di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Tim Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari para pejabat. Bahkan, Tim Satgas Penindakan KPK kembali mengamankan 15 unit mobil pribadi yang disita dari showroom (mobil) Rizki Motor milik Nono Santoso Hudiarto yang berlolasi di jalan raya Gajah Mada dikawasan Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, pada Jumat 4 April 2018 malam.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti, apakah penggeledahan-penggeledahan serta penyitaan-penyitaan puluhan mobil pribadi dan uang miliaran ruapiah itu merupakan tindak-lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' perijinan pemanfaatan tata ruang dan perijinan pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto atau perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi'  penerimaan fee dari sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto. Atau, KPK memang tengah membidik kasus besar lainnya...!?

Patut diduga, sepertinya KPK memang tengah mendalami adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi 'besar' lainnya. Bahkan, melihat intensitas penggeledahan dan penyitaan-penyitaan harta benda pribadi milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, bisa jadi, jika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bisa terjerat pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Meski sebelumnya KPK sudah menetapkan Mustofa Kamal Pasa dengan dua perkara, jika indikasi tersebut benar adanya, maka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto tak hanya akan diganjar dengan sanksi atas 2 perkara yang sudah disangkakan. Akan tetapi, Mustofa Kaml Pasa juga bisa dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, saat ini, Mustofa Kamal Pasa dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU RI)  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut dikenakan, lantaran  Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga menerima suap terkait perizinan menara telekomunikasi sebanyak Rp 2,7 miliar dari Onggo Wijaya Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia dan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastucture.

Sedangkan atas dugaan penerimaan fee atas proyek-proyek di lingkup Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abdidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, termasuk proyek infrastruktur jalan yang sementara ini mencapai Rp 3,7 miliar, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dikenakan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, tim KPK masih terus bergerak di Kabupaten Mojokerto. Hal itu dapat dilihat dari pemanggilan pemeriksaan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Susantoso dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto. Bisa jadi, pemanggilan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut di Polresta Mojokerto pada Senin (07/05/2018) depan, KPK  mengindikasikan dugaan perkara tindak pidana korupsi 'suap atau jual beli jabatan' dan/ atau dugaan perkara tindak pidana korupsi ''gratifikasi ADD'. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Sita 15 Unit Mobil Dari Anak Buah Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto