Jumat, 04 Mei 2018

KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan 'menara telekomunikasi' yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Saat ini, Tim Penyidik KPK tengah mempelajari pendirian 22 tower yang dikerjakan oleh sejumlah perusahaan. "Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto, yang dikerjakan oleh 11 perusahaan", ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (03/05/2018).

Diterangkannya, penyidik KPK juga tengah mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang berkaitan dengan izin pembangunan menara telekomunikasi. Terkait itu, KPK hingga melakukan penggeledahan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi. "Tim sedang mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan tersebut dan keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa", terangnya.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dalam 2 (dua) perkara. Pada perkara pertama, Mustafa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara pertama, KPK menyangka, Mustafa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto menerima suap senilai Rp. 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan, diduga untuk memuluskan pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Pada perkara kedua, KPK menetapkan Mustafa Kamal dan Zainal Abidin sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima hadiah atau fee proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Termasuk fee proyek pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya senilai Rp 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto