Jumat, 04 Mei 2018

KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka

Baca Juga


Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka hari ini, Jum'at (04/05/2018). Mustofa akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perijinan pembangunan puluhan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap MKP (Mustofa Kamal Pasa) sebagai tersangka", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (04/05/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, dalam perkara ini, selain Mustofa Kamal Pasa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

"MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015", jelas Laode dalam konferensi pers di gedung KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Senin (30/04/2018) lalu.

KPK menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp. 2,7 miliar dari kedua pengusaha tersebut untuk memuluskan pembangunan sejumlah towet telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus ini, Mustofa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto