Rabu, 02 Mei 2018

KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto

Baca Juga

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Usut perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang sementara ini masih menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto dan Jainal Abidin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta 2 (dua) orang pihak swasta, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan hingga di 31 lokasi di Jawa Timur.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengorfirmasikan, bahwa sejak Senin 23 April 2018 hingga Jum'at 27 April 2018, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 31 lokasi. "Selama sepekan (Red: 23/04/2018 hingga 27/04/2018) penggeledahan dilakukan di 31 lokasi, terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi", konfirmasi Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa (01/05/2018).

Diterangkannya, ketika melakukan penggeledahan di rumah orang-tua Bupati Mojokerto MKP, Tim Penyidik KPK menemukan uang Rp. 3,7 miliar. Uang sejumlah tersebut kemudian disita, karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Saat penggeledahan dilakukan, tersangka MKP sedang berada di lokasi", terangnya.


Tim Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Mojokerto MKP yang ada di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kec. Puri Kab. Mojokerto, Rabu (25/04/2018) malam - Kamis (26/04/2018) dini-hari.

Dirincinya, uang Rp. 3,7 miliar didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp. 100.000 dan Rp 50.000. Uang tersebut masih dalam bungkusan tas keresek (tas plastik) warna hitam yang berisi sekitar Rp 700 juta, di dalam kardus dan di dalam 3 (tiga) tas lainnya.

Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK juga menyita uang senilai Rp. 4 miliar. Selain uang, KPK juga menyita kendaraan bermotor yang kepemilikannya diduga atas nama pihak lain. KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan lewat pihak keluarga tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp. 2,7 miliar.

Selain Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto (Oky) dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

Sementara dalam perkara kedua, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010 - 2015, diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terkait itu, selain Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka. KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp. 3,7 miliar. "Kami sampaikan juga terima kasih pada masyarakat Mojokerto yang membantu dan memberikan informasi. Jika ada informasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan cross check lebih lanjut. Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin undang-undang", kata Febri. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto  MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto