Baca Juga
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jum'at 4 Mei 2018, memeriksa 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojekerto, di Mapolresta Mojokerto. Diduga, belasan ASN yang terdiri dari pejabat esselon II hingga staf pada beberapa instansi Pemkab Mojokerto ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto dan/atau tersangka Zainal Abidin (ZA) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Pantauan media, pemeriksaan terhadap 17 ASN Pemkab Mojokerto di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto ini, berlangsung mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pejabat esselon II Pemkab Mojokerto yang terpantau sebagai salah-satu diantara 17 saksi itu, yakni Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso.
Sementara 16 saksi lainnya adalah merupakan staf dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto. Yakni: 4 saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP); 2 saksi dari Bappeda; 3 saksi dari Dinas PUPR, saksi dari saksi dari Dinas Pendidikan, saksi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2), saksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saksi dari Bagian Pembangunan serta saksi dari Bagian Umun Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto.
Pemeriksaan terhadap Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto Susantoso berlangsung lebih cepat dari belasan saksi lainnya. Susantoso tampak sudah meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Kepada wartawan, Susantoso mengatakan, jika dirinya dimintai data mutasi para pejabat Pemkab Mojokerto mulai tahun 2010 silam. "Hanya dimintai data pejabat mulai tahun 2010, termasuk pergantian para pejabat", kata Susantoso, Jumat (04/05/2018) siang.
Diduga, pemeriksaan terhadap belasan saksi yang yang terdiri pejabat dan staf di lingkup Pemkab Mojokerto ini untuk melengkapi berkas penyidikan perkara sangkaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mojokerto MKP dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 Zaenal Abidin. Hal itu terlihat dari para saksi yang diperiksa hari ini, mayoritas terkait dengan lelang proyek. Seperti saksi dari ULP, saksi dari DPUPR dan dari Bappeda.
Sementara itu, Waka Polresta Mojokerto Kompol Hadi Prayitno menjelaskan, bahwa jadwal pemeriksaan yang diagendakan KPK akan berlangsung hingga Rabu 8 Mei 2018. "Sesuai surat pemberitahuan ke kami, KPK pinjam tempat untuk pemeriksaan mulai hari ini (Red: Jum'at, 04/05/2018) sampai tanggal 8 (Red: Selasa, 08/05/2018)", jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai tersangka penerima suap Ijin Mendirikan Bangunan 15 menara telekomunikasi. Sedangkan Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara tersebut, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp. 2,7 miliar dari kedua perusahaan tersebut dengan maksud untuk memuluskan proyek pembangunan 15 menara BTS diwilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Mustofa Kamal Pasa dan Zainal Abidin. KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto menerima gratifikasi sebanyak Rp. 3,7 miliar terkait proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) di lingkup Pemkab Mojokerto. Salah satunya, dalam proyek pembangunan jalan di Mojokerto tahun 2015.
Atas sangkaan perkara tindak pidana korupsi yang sipersangkakan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana", tegas Laode M. Syarif. *(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto