Jumat, 04 Mei 2018

KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto

Baca Juga

Ketua KPK, Agus Raharjo.

Kota MALANG - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kabupaten Mojokerto yang menjerat Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto yang saat ini telah ditahan KPK.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo, bahwa Ahmad Subhan (AS) Wakil Wali Kota Malang periode 2010 - 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Mojokerto Mustapa Kemal Pasha sebagai tersangka serta ditahan KPK dan saat ini kasusnya tengah dalam pendalaman dan penanganan KPK. "Sudah tersangka. Ingat saya, sudah tersangka", kata Ketua KPK Agus Raharjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jum'at (04/05/2018).

Agus Rahardjo menegaskan, bahwa dalam kasus tersebut Ahmad Subhan berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Yang mana, gratifikasi itu terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi. "Sedang berjalan. Dia perantara, waktu uang sampai bupati. Dia perantaranya", tegasnya.

Seperti diketahui, Mustofa Kamal Pasha ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua perkara. Yakni sebagai tersangka atas pperkara tindak pidana korupsi dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK menduga, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto telah menerima suap Rp. 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya (OW).

Sedangkan dalam perkara kedua, KPK menduga, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pelerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Mojokerto diduga kuat telah menerima  gratifikasi atau uang fee atas proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto. Termasuk, gratifikasi proyek-proyek jalan di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang nilainya Rp. 3,7 miliar. *(AB/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto