Jumat, 04 Mei 2018

Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi pertanyaan sejumlah wartawan

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Dalam mengusut perkara tindak pidana korupsi dugaan suap perinjinan pembangunan 22 (dua puluh dua) menara telekomukasi atau tower BTS (Base Transceiver Station) di Kabupaten Mojokerto yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia di Menara BCA dan PT. Tower Bersama Infrastructure di The Convergence Indonesia jalan HR. Rasuna Said - Jakarta Selatan.

Selama 2 hari, yakni Kamis (03/05/2018) dan Jum'at (04/05/2018), KPK menggeledah kedua perusahaan tersebut untuk mencari buktii baru penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan suap  Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. "Penyidik mencari barang bukti baru dalam kasus dugaan suap Bupati Mojokerto", ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (04/05/2018) sore.

Dijelaskannya, bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik. Yang mana, dokumen tersebut disinyalir berhubungan dengan dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Bangunan (IMB) 22 menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015. "Penyidik juga sedang mendalami proses izin membuka pembangunan dan izin prinsip pemanfaatan ruang pada pembangunan 22 menara tersebut", jelasnya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2018 lalu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha ditahan KPK pada Senin 30 April 2018. Selain ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap, Mustofa Kamal Kamal Pasa juga ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji-janji berkaitan dengan wewenang atau jabatannya.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. KPK menduga, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto telah menerima suap Rp. 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya (OW).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (AS) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan 22 menara telekomukasi diwilayah Kabupaten Mojokerto yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. KPK menduga, Wakil Wali Kota Malang periode 2010 - 2015 Ahmad Subhan berperan sebagai perantara uang suap terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi ke tangan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

Selain itu, masih dalam perkara ini, KPK menetapkan 2 (dua) tersangka dari pihak swasta. Yakni, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW). KPK menduga, keduanya secara sengaja melalui perantara mantan Wakil Wali Kota Malang Ahmad Subhan memberi hadiah berupa uang sejumlah Rp. 2,7 miliar kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto.

Sedangkan dalam perkara kedua, KPK menduga, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pelerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Mojokerto diduga kuat telah menerima  gratifikasi atau uang fee atas proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto. Termasuk, gratifikasi proyek-proyek jalan di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang nilainya Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto