Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp. 4,6 milyar dan kurang-lebih 100 perhiasan serta barang lainnya dari penggeledahan di 2 (dua) rumah dan 1 (satu) kantor di kawasan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya berupa uang kurang lebih Rp. 4,6 milyar, 6 (enam) unit kendaraan, 13 (tiga belas) buah logam mulia, 9 (sembilan) jam tangan, 37 (tiga puluh tujuh) tas mewah, kurang lebih 100 (seratus) perhiasan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/08/2024).
Tessa menjelaskan, dari penggeledahan pada 31 Juli 2024 – 2 Agustus 2024, Tim Penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan TPK pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
Tim Penyidik KPK saat ini tengah menganalisa barang bukti elektronik tersebut, kemudian akan mengonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka, untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara dugaan TPK pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggung-jawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya", jelas Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, KPK menyatakan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para Tersangka terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Untuk diketahui, bahwa per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia", kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (31/07/2024).
Hanya saja, Tessa belum menginformasikan detail identitas 7 Tersangka perkara tersebut. Ditegaskan Tessa, bahwa saat ini Tim Penyidik KPK yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti", tegas Tessa Mahardhika.
Tessa menandaskan, bahwa Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 7 Tersangka itu. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan", tandasnya.
Sementara itu, pada pertengahan bulan Maret 2024 lalu, KPK menyatakan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK pun menyatakan, laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.
"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023. Kemudian kami tela'ah dan kemudian dari penela'ahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/03/2024).
"Kemudian, telah dilakukan penyelidikan perkara tersebut pada 13 Februari 2024 dan pada hari ini tadi (Selasa 19 Maret 2024), segenap penyelidik, penyidik dan penuntut sepakat naik ke penyidikan", tandas Nurul Ghufron.
Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, tentunya Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, hingga sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.
KPK memastikan, detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai telah cukup, seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.
Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) di LPEI diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 3,451 triliun. Indikasi kerugian negara itu diduga timbul dari kucuran kredit kepada 3 (tiga) korporasi. Yakni, PT. PE Rp. 800 miliar, PT. RII Rp. 1,6 triliun dan PT. SMYL Rp. 1,051 triliun. *(HB)*
BERITA TERKAIT: