Rabu, 31 Juli 2024

KPK Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Di LPEI

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para Tersangka terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Untuk diketahui, bahwa per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (31/07/2024).

Tessa enggan menjelaskan detail identitas 7 Tersangka perkara tersebut yang dimaksud. Ditegaskannya, bahwa saat ini Tim Penyidik KPK yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti", tegas Tessa Mahardhika.

Tessa menandaskan, bahwa Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 7 Tersangka itu. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan", tandasnya.

Sementara itu, pada pertengahan bulan Maret 2024 lalu, KPK menyatakan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK pun menyatakan, laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023. Kemudian kami tela'ah dan kemudian dari penela'ahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/03/2024).

"Kemudian, telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidik, penyidik dan penuntut sepakat naik ke penyidikan", tandas Nurul Ghufron.

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, tentunya Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, hingga sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. *(HB)*