Rabu, 07 Agustus 2024

KPK Panggil 4 Saksi Perkara Perdagangan Minyak Mentah Produk PES Pte. Ltd.

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 06 Agustus 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap 4 Saksi itu, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap 4 Saksi itu untuk mendalami rantai pasok pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88).

"Hari ini (Selasa 06 Agustus 2023), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi dugaan TPK tersebut", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/08/2024).

Adapun 4 Sanksi tersebut, ialah:
1. Mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) dan mantan Komisaris PT. Pertamina Energy Services (PT. PES), Frederick ST Siahaan;
2. Wakil Presiden Power & New Renewable Energy Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan PT. Pertamina, Ginanjar Sofyan;
3. Analis Downstream PT. Pertamina, Imam Mul Akhyar; dan
4. Account Receivables Manager PT. Pertamina, Iswina Dwi Yunanto.

Dalam perkara tersebut, pada Selasa 10 September 2019, KPK telah mengumumkan penetapan Managing Director PT. Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. periode 2009–2013 yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015, Bambang Irianto sebagai Tersangka.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK  menyebutkan, Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 06 Mei 2009. Pada tahun 2008, saat Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT. Pertamina, ia bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL) yang merupakan salah-satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/ PT Pertamina.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang untuk mengikuti tender. Salah-satu perusahaan National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/ PT. Pertamina adalah PT. Emirates National Oil Company (ENOC).

Tim Penyidik KPK menduga, PT. ENOC diundang diduga sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/ PT. Pertamina.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Atas perkara tersebut, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*


BERITA TERKAIT: