Kamis, 09 April 2020

Dalami Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia

Baca Juga

Plt. Jubir KPK, Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo, Kamis 09 April 2020. Ia akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Dalam perkara ini, keterangan Pungky yang sebelumnya menjabat sebagai  kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bambang Irianto, mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral).

"Yang bersangkutan (Pungky Purnomo Wibowo) akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (09/04/2020) siang.

Selain Pungky, hari ini (Kamis 09 April 2020), KPK juga menjadwal pemeriksaan terhadap 4 (empat) Saksi lainnya. Ke-empatnya, yakni Agus Bayu Winarno mantan pegawai Sucofindo, Feria Widiarti seorang ibu rumah tangga, Fitri Hillary Michiko selaku Internship pada Fungsi Legal PT. Pertamina serta Yusnita pegawai PT. YNM Edukasi Indonesi. "Ke-empatnya juga diperiksa untuk tersangka BI (Bambang Irianto)", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009–2013 yang juga Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading (Petral) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

KPK menduga, Bambang diduga telah menerima suap USD 2,9 juta dalam rentan tahun 2010–2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding karena mengatur perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/ PT. Pertamina (Persero).

Untuk menampung penerimaan tersebut, Bambang mendirikan Siam Group Holding yang bekedudukan hukum di British Virgin Island. *(Ys/HB)*