Kamis, 09 April 2020

Gubernur Non-aktif Kepri Nurdin Basirun Divonis Bersalah Dan Disanksi 4 Tahun Penjara

Baca Juga

Gubernur non-aktif Kepri Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 12 Juli 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Gubernur non-aktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' karena menerima suap senilai Rp. 45 juta dan Sing $ 11 ribu dolar serta gratifikasi sebesar Rp. 4.228.500.000,–


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan", tegas Ketua Majelis Hakim Yanto, Kamis 09 April 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan yang berlangsung secara video conference ini, hanya Majelis Hakim yang berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Muhammad Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM berada di ruang penuntut di gedung KPK. Sementara terdakwa Nurdin Basirun dan pengacaranya mengikuti sidang di lantai dasar gedung KPK.



Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih rendah dari Tuntutan tim JPU KPK yang mengajukan Tuntutan supaya Nurdin Basirun dijatuhi sanksi pidana selama 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Dalam petimbangannya, Majelis Hakim menimbang, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum", tandas Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan Hak Politik Nurdin Basirun selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Nurdin Basirun selasai menjalani hukuman pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana pokok", tukas Ketua Majelis Hakim Yanto.

Dalam membacakan amar putusannya, Majelis Hakim menyebut, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menerima uang untuk menanda-tangani surat Ijin Prinsip Pemanfaatan Laut (IPPL) atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan berencana memasukkan kedua surat ijin tersebut ke dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Majelis Hakim pun mengungkapkan, Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp. 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut (IPPRL) di wilayah Provinsi Kepri.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, Majelis Hakim menilai, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016–2019 selama masa jabatannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Nurdin Basirun, yakni perbuatan Nurdin Basirun selaku Gunernur Kepri bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta sikap Nurdin yang tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankannya, yakni Nurdin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan, menetapkan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Majelis Hakim memutuskan, menetapkan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri telah melanggar Nurdin Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Nurdin Basirun maupun pihak tim JPU KPK untuk sementara saling menyatakan pikir-pikir. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Akan Periksa 8 Saksi Terkait Suap Gubernur Kepri 24 Juli Besok