Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli 2019.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
"Besok sekitar delapan orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini", terang Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam rilis tertulis pada Selasa (23/7/2019).
Hari ini (Selasa 23 Juli 2019), KPK juga menggeledah rumah Nurdin Basirun dan sejumlah Tersangka terkait kasus suap Gubernur Kepri. "KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di tiga kota/ kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau", jelas Febri.
Dijelaskannya pula, bahwa di Kota Batam, KPK menggeledah rumah pihak swasta, Kock Meng dan rumah pejabat protokoler Provinsi Kepri. Di Kota Tanjung Pinang, KPK menggeledah Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Sedangkan Di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah Gubernur Kepri.
"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi", jelasnya pula.
Ditandaskannya, penggeledahan disejumlah lokasi tersebut merupakan tindak-lanjut proses penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan perijinan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri", tandasnya.
Sebelumnya, KPK pun telah menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri. Saat itu, KPK menemukan sejumlah uang di rumah dinas Gubernur Kepri dalam kamar Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp. 3.5 Miliar, 33.200 dolar Amerika dan 134. 711 dolar Singapura. Uang ditemukan di kamar gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri", ungkap Febri Diansyah dalam rilis tertulis pada Jumat 12 Juli 2019.
Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan peranan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah Tanjung Piayu di Provinsi Kepri tahun 2018–2019, guna pembangunan Resort dan Kawasan Wisata seluas 10,2 hektare.
Menurut Basaria, peran Nurdin terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri rencananya akan dibahas dalam paripurna DPRD.
"Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah Kepulauan Riau", jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Terkait dengan hal itu, beberapa pengusaha mengajukan izin mereka agar bisa diakomodasi dalam RZWP3K Provinsi Kepri tersebut. Perkiraan ada 11 perusahaan atau pengusaha, salah-satunya adalah Abu Bakar.
Untuk memuluskan proses pengurusan perijinannya, Abu Bakar lantas memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri.
Sejauh ini, KPK menduga ada 11 ribu dolar Singapura dan Rp. 45 juta yang diberikan Abu Bakar secara bertahap. Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan untuk membantu Abu Bakar.
Dalam prosesnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono memberi tahu Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.
"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberi tahu ABK (Abu Bakar), supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya", beber Basaria Panjaitan.
KPK sendiri belum memastikan apakah hanya Abu Bakar satu-satunya pemberi terkait perijinan ini. Namun, sejauh ini Abu Bakar sendiri belum memiliki perusahaan untuk proyeknya. Abu Bakar hanya dikenal sebagai sosok yanhlg dekat dengan Nurdin Basirun. Perusahaan yang disebut Nurdin pun belum terdaftar secara resmi di Ditjen AHU Kemenkumham.
KPK menduga, Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy Sofyan. KPK mengidentifikasi, setidaknya ada 2 (dua) kali penerimaan, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp. 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.
Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari penggeledahan di rumah Nurdin Basirun sejumlah uang dalam berbagai satuan mata uang. Antara lain:
• SGD 43.942 (Rp. 456.300.319,3)
• USD 5.303 (Rp. 74.557.528,5)
• Euro 5 (Rp. 79.120,18)
• RM 407 (Rp. 1.390.235,83)
• Real 500 (Rp. 1.874.985,75)
• Rp. 132.610.000,–
Total uang yang disita dari rumah Nurdin Basirun sebesar Rp. 666.812.189,56 (enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua bekas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen).
Selanjutnya, pada Jumat 12 Juli 2019, tim Penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di 4 (empat) lokasi. Ketika menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri, tim Penyidik KPK menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus juga paper bag berisi uang, di kamar Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Setelah dihitung tim Penyidik KPK, jumlah uang itu sebesar Rp. 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Terkait itu, tim Penyidik KPK juga menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersanga penenerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi suap.
Terhadap Nurdin Basirun, KPK menyangka, tersangka Nurdin Basirun melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1);ke-1 KUHP.
Terhadap Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Abu Bakar, KPK menyangka, Abu Bakar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Kembali Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Suap Dan Gratifikasi Gubernur Kepri
> KPK Temukan Uang Rp 3,5 Miliar, USD 33.200 Dan SGD 134.711 Di Kamar Gubernur Kepri
> Geledah 4 Lokasi, KPK Sita 13 Tas Dan Kardus Uang Di Rumdin Gubernur Kepri
> KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
> KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Dan Gratifikasi
> Tiba Di Markas KPK, Gubernur Kepri Diam
> Selain SGD 6.000, KPK Juga Amankan Uang Rupiah Dan Mata Uang Asing Lain Dalam OTT Gubernur Kepri
> Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Diperiksa Awal Di Polres Tanjungpinang
> KPK OTT Gubernur Kepri, Bukti Uang SGD 6.000 Diamankan
> KPK Kembali Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Suap Dan Gratifikasi Gubernur Kepri
> KPK Temukan Uang Rp 3,5 Miliar, USD 33.200 Dan SGD 134.711 Di Kamar Gubernur Kepri
> Geledah 4 Lokasi, KPK Sita 13 Tas Dan Kardus Uang Di Rumdin Gubernur Kepri
> KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
> KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Dan Gratifikasi
> Tiba Di Markas KPK, Gubernur Kepri Diam
> Selain SGD 6.000, KPK Juga Amankan Uang Rupiah Dan Mata Uang Asing Lain Dalam OTT Gubernur Kepri
> Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Diperiksa Awal Di Polres Tanjungpinang
> KPK OTT Gubernur Kepri, Bukti Uang SGD 6.000 Diamankan