Jumat, 12 Juli 2019

Geledah 4 Lokasi, KPK Sita 13 Tas Dan Kardus Uang Di Rumdin Gubernur Kepri

Baca Juga

Salah-satu suasana penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik KPK di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Jum'at 12 Juli 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di 4 (empat) lokasi di Kepulauan Riau (Kepri). Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Prov. Kepri) tahun 2018–2019 yang sementara ini menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 3 (tiga) Tersangka lain yang saat ini di tahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, guna kepentingan penyidikan dan sebagai rangkaian tindak-lanjut penanganan perkara, tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 4 lokasi. Yakni rumah dinas Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri.

“Dari rumah dinas gubernur, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing", terang Kepala Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2019.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan detail rincian uang yang ditemukan dan disita tim Peyidik KPK di rumah dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun tersebut. Pasalnya, uang-uang itu masih dalam proses penghitungan.

"Untuk jumlah total dan rinciannya (uang sitaan) belum bisa kami sampaikan, tim KPK masih melakukan proses penghitungan. Nanti (jika sudah selesai dihitung), pasti kita sampaikan", jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa penggeledahan di lokasi lain, yakni di Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, tim Penyidik KPK juga menyita dokumen-dokumen perijinan terkait perkara.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019 dan Tesangka Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah pada Kamis 11 Juli 2019 malam.

KPK menduga, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri diduga menerima suap terkait pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019.

KPK pun menduga, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp. 45 juta. Suap tersebut diberikan Abu Bakar terkait pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah Tanjung Piayu di Provinsi Kepri tahun 2018–2019, guna pembangunan Resort dan Kawasan Wisata seluas 10,2 hektare.

Padahal, Tanjung Piayu selama ini dikenal dengan area yang peruntukkannya sebagai kawasan budi daya dan merupakan kawasan hutan lindung.

Sementara ini, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersanga penenerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi suap.

KPK menduga, Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy Sofyan. KPK mengidentifikasi, setidaknya ada 2 (dua) kali penerimaan, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp. 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai satuan mata uang. Antara lain:
• SGD 43.942 (Rp. 456.300.319,3)
• USD 5.303 (Rp. 74.557.528,5)
• Euro 5 (Rp. 79.120,18)
• RM 407 (Rp. 1.390.235,83)
• Real 500 (Rp. 1.874.985,75)
• Rp. 132.610.000,–

Total uang yang disita dari rumah Nurdin Basirun sebesar  Rp. 666.812.189,56 (enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua bekas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen).

Terhadap Nurdin Basirun, KPK menyangka, tersangka Nurdin Basirun melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1);ke-1 KUHP.

Terhadap Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Abu Bakar, KPK menyangka, Abu Bakar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*