Jumat, 12 Juli 2019

KPK Temukan Uang Rp 3,5 Miliar, USD 33.200 Dan SGD 134.711 Di Kamar Gubernur Kepri

Baca Juga

Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), saat menunjukkan barang bukti hasil OTT suap Izin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018–2019 dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp. 3,5 Miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 dalam 13 kemasan tas, kardus, plastik dan paper bag saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun pada Jumat 12 Juli 2019.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp. 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar gubernur", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jum'at (12/07/2019) malam.

Dijelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak-lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Prov. Kepri) tahun 2018–2019 yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 3 (tiga) Tersangka lain yang saat ini di tahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Dijelaskannya pula, bahwa selain terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPLPL Proyek Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Prov. Kepri) tahun 2018–2019, pengeledahan dilakukan tim Penyidik KPK juga terkait hal lain yang berkaitan dengan jabatan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri.

"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan", jelas Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019 dan Tesangka Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah pada Kamis 11 Juli 2019 malam.

KPK menduga, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri diduga menerima suap terkait pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019.

KPK pun menduga, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp. 45 juta. Suap tersebut diberikan Abu Bakar terkait pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah Tanjung Piayu di Provinsi Kepri tahun 2018–2019, guna pembangunan Resort dan Kawasan Wisata seluas 10,2 hektare.

Padahal, Tanjung Piayu selama ini dikenal dengan area yang peruntukkannya sebagai kawasan budi daya dan merupakan kawasan hutan lindung.

Sejauh ini, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri telah ditetapkan KPK sebagai Tersanga penenerima suap dan gratifikasi. Sementara Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk Abu Bakar selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi suap.

Untuk sangkaan tindak pidana suap, KPK menyangka, Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy Sofyan. KPK mengidentifikasi, setidaknya ada 2 (dua) kali penerimaan, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp. 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai satuan mata uang. Antara lain:
• SGD 43.942 (Rp. 456.300.319,3)
• USD 5.303 (Rp. 74.557.528,5)
• Euro 5 (Rp. 79.120,18)
• RM 407 (Rp. 1.390.235,83)
• Real 500 (Rp. 1.874.985,75)
• Rp. 132.610.000,–


Total uang yang disita dari rumah Nurdin Basirun sebesar  Rp. 666.812.189,56 (enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua bekas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen).

Terhadap Nurdin Basirun, KPK menyangka, tersangka Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1);ke-1 KUHP.

Terhadap Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangka, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Abu Bakar, KPK menyangka, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*