Jumat, 12 Juli 2019

KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Baca Juga

Gubernur Kepri Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Beberapa waktu kemudian pasca penetapan status hukum sebagai Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di rumah tahanan (Rutan) K4 Cabang KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2019.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Penindakan KPK yang kemudian menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang selajutnya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau.

"NBA (Nurdin Basirun) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas I cabang KPK atau K4", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Peesada – Jakarta Selatan, Jum'at 12 Juli 2019.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun ditahan bersama dengan 3 (tiga) Tersangka lainya. Ketiganya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta pemberi suap.

Sama seperti kedatangannya, usai menjalani pemeriksaan, ketika digelandang petugas ke mobil tahanan KPK yang akan mengantarnya ke Rutan K4 KPK, tak sepatah kata pun yang ia sampaikan untuk mengonfirmasi beberapa pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan.

Dengan mengenakan khas Tahanan KPK warna oranye, mantan Bupati Karimun ini terus melangkahkan kakinya menuju ke mobil Tahanan KPK, tanpa menghiraukan sejumlah wartawan yang menunggunya sejak lama.

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan Abu Bakar sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan  (IPLPL) proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019 dan Tesangka Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah, pada Kamis (11/07/2019) malam.

KPK menduga, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri diduga menerima suap terkait pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka. Yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono) dan ABK (Abu Bakar)", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019) malam.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersanga penenerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi suap.

KPK pun menduga, Nurdin Basirun menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy Sofyan. KPK mengindikasi, setidaknya ada 2 (dua) kali penerimaan, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp. 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai satuan mata uang. Antara lain:
• SGD 43.942 (Rp. 456.300.319,3)
• USD 5.303 (Rp. 74.557.528,5)
• Euro 5 (Rp. 79.120,18)
• RM 407 (Rp. 1.390.235,83)
• Real 500 (Rp. 1.874.985,75)
• Rp. 132.610.000,–

Total uang yang disita dari rumah Nurdin Basirun sebesar  Rp. 666.812.189,56 (enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua bekas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen).

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPSK) Provinsi Kepulauan Riau untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepulauan Riau.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPSK) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) untuk proyek reklamasi agar diakomodir dalam RZW3K Prov. Kepri. Salah-atunya adalah Abu Bakar yang mengajukan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu di Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan Wisata seluas 10,2 Hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. "NBA, selaku Gubernur Kepulauan Riau kemudian memerintahkan BUH dan EDS untuk membantu ABK supaya izin yang dilakukan ABK segera disetujui," ucap Basaria.

Untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono menyuruh Abu Bakar agar menyebut akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya. Setelah itu, Budi Hartono memerintahkan Edy Sofan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

"Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy Sofan tidak berdasarkan analisis apapun. Yang bersangkutan hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya," kata Basaria. Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofan dalam beberapa kali kesempatan.

Pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar SGD 5.000 dan Rp. 45 juta. Kemudian besoknya, 31 Mei 2019 terbit Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Kepri untuk area seluas 10,2 hektar. Menyusul pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar DSG 6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Terhadap Nurdin Basirun, KPK menyangka, tersangka Nurdin Basirun melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1);ke-1 KUHP.

Terhadap Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Abu Bakar, KPK menyangka, Abu Bakar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*