Jumat, 12 Juli 2019

KPK Geledah 4 Rumah Dan Kantor Bapeda Jatim

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dalam 2 (dua) hari terakhir, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukaan penggeledahan di 5 (lima) lokasi di Wilayah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana suap proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tahun anggaran 2015–2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, terkait perkara tersebut, penggeledahan dilakukan di 4 (empat) rumah dan 1 (satu) Kantor Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Jawa Timur. Diterangkannya pula, penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan untuk tersangka Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan penggeledahan di 5 (lima) lokasi di Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono)", terang Kepala Bio Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2019) pagi.

Febri Diansyah menegaskan,, bahwa penggeledahan dilakukan mulai Rabu 10 Juli 2019 hingga Kamis 11 Juli 2019. Dari satu lokasi, yakni  Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur, tim Satgas Penindakan KPK menyita sejumlah dokumen.

"Itu dari lokasi disita sejumlah dokumen penganggaran", tegas Febri Diansyah.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, dari Kantor Bapeda Provinsi Jawa Timur, selanjutnya tim bergerak ke 4 lokasi lain untuk melakukan penggeledahan pada Kamis 11 Juli 2019, di rumah dinas sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi (Bapeda) Jawa Timur.

Dijelaskannya pula, bahwa penggeledahan dilakukan terkait dengan aliran sumber dana APBD Kabupaten Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

"Dari empat lokasi ini, kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telpon genggam. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pukul 10.00 WIB pagi hingga malam", jelas Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK menyangka Supriyono diduga menerima uang Rp. 4,8 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.

Uang tesebut diduga diterima Supriyono dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Supriyono melanggar  Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*