Selasa, 23 Juli 2019

KPK Kembali Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Suap Dan Gratifikasi Gubernur Kepri

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas saat menunjukkan barang bukti sitaan OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis 11 Juli 2019, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan 4 (empat) lokasi lain di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), 23 Selasa 2019.

Dari penggeledahan di rumah Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang dilakukan sejak Selasa (23/07/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB itu, tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan suap dan gratifikasi Ijun Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan  Laut (IPLPL) proyek reklamasi RZWP3K Riau Tahun 2018–2019.

"Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/07/2019) siang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di Kota Batam, tim Penyidik KPK menggeledah rumah seorang pihak swasta bernama Kock Meng dan rumah seorang ajudan protokoler gubernur bernama Juniarto.

Di Tanjungpinang, KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan Pemprov Kepri dan rumah pribadi tersangka Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov. Kepri.

Di Kabupaten Karimun, tim Penyidik KPK tiba rumah pribadi Gubernur Kepri non-aktif Nurdin Basirun, di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekira pukul 08.00 WIB.

Diduga, Tim Penyidik KPK menggeledah 5 lokasi ini sebagai tindak-lanjut temuan uang sekitar Rp. 5 miliar dalam penggeledahan sebelumnya dan tindak-lanjut serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Tanjungpinang pada 10 Juli 2019 lalu.

Sebelumnya, pada Jum'at 12 Juli 2019 lalu, KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Saat itu, KPK menemukan sejumlah uang dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp. 3,5 Milyar, USD 33.200 dan SGD 134. 711. Uang ditemukan di kamar Gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam rilis tertulis pada Jum'at 12 Juli 2019 lalu.

Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, peranan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019.

Menurut Basaria, peran Nurdin terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) provinsi yang rencananya dibahas dalam paripurna DPRD.

"Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah Kepulauan Riau", jelas Basaria Panjaitan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Terkait itu, beberapa pengusaha mengajukan izin agar bisa diakomodasi dalam RZWP3K Kepri tersebut. Diduga, ada 11 perusahaan atau pengusaha, salah satunya adalah Abu Bakar. Untuk memuluskan izinnya, Abu Bakar lantas memberikan sejumlah uang kepada Nurdin.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Kepri tahun 2018–2019, KPK menduga, Nurdin menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp. 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.

Uang tersebut diberikan Abu Bakar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri Budi Hartono terkait pengurusan Ijin Prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut (IPLPL) Proyek Reklamasi di wilayah Tanjung Piayu di Provinsi Kepri tahun 2018–2019, guna pembangunan Resort dan Kawasan Wisata seluas 10,2 hektare.

Padahal, Tanjung Piayu selama ini dikenal dengan area yang peruntukkannya sebagai kawasan budi daya dan merupakan kawasan hutan lindung.

Sementara itu, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersanga penenerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi suap.

KPK menduga, Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy Sofyan. KPK mengidentifikasi, setidaknya ada 2 (dua) kali penerimaan, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp. 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari penggeledahan di rumah Nurdin Basirun sejumlah uang dalam berbagai satuan mata uang. Antara lain:
• SGD 43.942 (Rp. 456.300.319,3)
• USD 5.303 (Rp. 74.557.528,5)
• Euro 5 (Rp. 79.120,18)
• RM 407 (Rp. 1.390.235,83)
• Real 500 (Rp. 1.874.985,75)
• Rp. 132.610.000,–


Total uang yang disita dari rumah Nurdin Basirun sebesar  Rp. 666.812.189,56 (enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua bekas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen).

Selanjutnya, pada Jumat 12 Juli 2019, tim Penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di 4 (empat) lokasi. Ketika menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri, tim Penyidik KPK menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus juga paper bag berisi uang, di kamar Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Setelah dihitung tim Penyidik KPK, jumlah uang itu sebesar Rp. 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Terkait itu, tim Penyidik KPK juga menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.

Terhadap Nurdin Basirun, KPK menyangka, tersangka Nurdin Basirun melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1);ke-1 KUHP.

Terhadap Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Abu Bakar, KPK menyangka, Abu Bakar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*