Selasa, 23 Juli 2019

Ketua WP KPK Minta Pansel Capim KPK Memperhatikan Masukan Masyarakat

Baca Juga

Ketua WP KPK Yudi Purnomo saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK belum mengimplementasikan masukan masyarakat dalam meloloskan kandidat. Pasalnya, masih meloloskan nama-nama Capim yang memiliki reputasi buruk.

"Karena masih ada calon pimpinan yang namanya disebut-sebut masyarakat mempunyai reputasi yang kurang bagus. Sehingga, kami harap pansel benar-benar melihat secara jelas dan membaca dari masukan yang ada terhadap Capim saat ini", ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jalarta Selaran, Senin (22/07/2019) kemarin.

Yudi menerangkan, pihaknya bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil guna membantu kinerja Pansel untuk menelisik kembali rekam jejak calon-calon yang saat ini lolos ke tahap berikutnya.

"Sehingga, hasilnya pada tahapan selanjutnya, ketika Capim tinggal 30, ketika uji publik, maka di sana bisa kita sampaikan", terang Yudi.

Yudi meminta, semua Capim memegang teguh komitmen untuk senantiasa independen. Salah-satu upayany adalah pensiun dari institusi asal ketika telah ditetapkan sebagai pimpinan KPK. Menurut Yudi, sikap itu menunjukkan adanya atensi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"KPK adalah lembaga independen. Jangan sampai nanti ketika tidak pensiun, maka yang terjadi pimpinan KPK jadi punya atasan", ujar Yudi.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengritisi beberapa nama Capim KPK yang lolos uji kompetensi masih didominasi aparat penegak hukum dari Polri dan Kejaksaan Agung.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, seyogianya Capim KPK yang berasal dari institusi tersebut diberikan posisi khusus untuk melakukan perbaikan di institusi internal masing-masin terkait langkah pemberantasan korupsi.

"Bagaimanapun hingga hari ini institusi penegak hukum selain KPK belum memaksimalkan pemberantasan korupsi", kata Kurnia Ramadhana.

Kurnia pun meminta masyarakat agar lebih berperan aktif dalam memantau pelaksanaan seleksi Capim KPK. Apalagi, masih kata Kurnia, untuk nama-nama Capim yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara. Begitu juga dengan Capim yang berasal dari institusi kehakiman ataupun advokat.

Kurnia juga meminta agar masyarakat kritis atas kepatuhan para Capim KPK soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Masyarakat, kata Kurnia, dapat mengadukan nama-nama calon yang bermasalah ke Pos Pengaduan yang telah dibuat pihaknya.

"Jika yang bersangkutan menjabat sebagai hakim, bagaimana kinerjanya selama ini? Apakah banyak menghasilkan putusan kontroversial atau bahkan kerap menghukum ringan pelaku korupsi?", kata Kurnia Ramadhana.

"Kemudian, jika berasal dari kalangan advokat, apakah yang bersangkutan kerap membela pelaku korupsi atau bahkan saat ini sedang menangani perkara korupsi?", tandasnya dengan nada penuh tanya.

Sebagaimana diketahui, Pansel Capim KPK telah mengumumkan 104 peserta berhasil lolos uji kompetensi. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 anggota Polri aktif dan 11 unsur KPK yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Mereka wajib mengikuti tes selanjutnya, yakni tes psikologi yang akan digelar di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, jalan Gaharu, Cilandak – Jakarta Selatan pada Minggu 28 Juli 2019.

Sementara itu, Anggota Pansel KPK Hamdi Muluk menegaskan, tes psikologi dilakukan guna meneliti sejumlah aspek yang berkaitan dengan psikologi seperti kecerdasan, analisis sintesis, kemampuan mengantisipasi masalah, ketenangan emosi serta stabilitas emosi.

"Anda bayangkan di antara komisioner itu ada yang memiliki gangguan psikologis, itu bahaya", terang Anggota Pansel KPK Hamdi Muluk*(Ys/HB)*