Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli 2019.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi melaporkan 2 (dua) Hakim Agung yang mengabulkan kasasi Terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kedua Hakim Agung tersebut, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (23/07/2019).
Atas laporan Koalisi Masyarakat Anti-korupsi tersebut, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, bahwa pihaknya siap membantu KY dalam menindak-lanjuti laporan itu.
"Nanti, jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apa pun yang relevan dari KPK, maka KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi yang dibutuhkan atau dokumen atau bukti lain yang dibutuhkan", ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat diminta pendapatnya atas laporan Koalisi Masyarakat Anti-korupsi tersebut, Selasa 23 Juli 2019.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menegaskan, bahwa KPK terbuka bekerja-sama apabila Badan Pengawas Mahkamah Agung (BP MA) juga menempuh langkah tertentu terkait hakim yang menangani kasasi Syafruddin tersebut.
"Secara paralel KPK juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA jika memang ada kebutuhan tersebut", tegas Febri Diansyah.
Sebagaimana diketahui, salah-seorang anggota koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, bahwa ada 2 (dua) dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan dua hakim agung tersebut.
Pertama, terkait putusan lepas. Kedua, Hakim Agung Syamsul Rakan memiliki kantor advokat yang kini masih aktif.
Terkait putusan lepas, seperti diungkapkan Kurnia, terdapat 3 (tiga) catatan dari koalisi. Pertama, yakni dissenting opinion dari majelis hakim saat memutus perkara Temenggung.
Kedua, majelis juga tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion.
Hal itu terlihat dari putusan lepasnya, hakim Syamsul menilai perkara masuk pada ranah perdata, kemudian Askin menilai perkara masuk ranah administrasi dan ketua majelis Salman Luthan menilai perkara masuk ranah pidana.
Ketiga, putusan kasasi itu dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung serta putusan pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. *(Ys/HB)*