Selasa, 06 Agustus 2024

Banding, KPK Minta SYL Disanksi Bayar Uang Pengganti Rp. 44,2 Miliar Dan USD 30 Ribu

Baca Juga


Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang putusan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, Kamis 11 Juli 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding putusan hakim yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan RI).

Dalam memori bandingnya, Tim JPU KPK di antaranya menyoal sanksi pidana kewajiban membayar uang pengganti yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa SYL selaku Mentan RI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan RI) tersebut.

"Salah-satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding, di antaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo Dkk (dan kawan-kawan) yang lebih rendah dari Tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan Tuntutan Tim Jaksa", terang Jaksa KPK Muhammad Hadi, dalam keterangannya, Selasa (06/08/2024).

Hadi mengatakan, mantan Mentan RI SYL cenderung berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Hadi pun mengatakan, KPK berharap sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap SYL selaku Mentan RI atas perkara perkara bisa menimbulkan efek jera.

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp. 44,2 miliar dan USD 30 ribu sangat layak dijatuhkan, termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana Tuntutan Tim Jaksa. Karenanya, kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam Surat Tuntutannya", kata Hadi.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI terbukti 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara. SYL selaku Mentan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain menjatuhkan sanksi pidana badan selama 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp. 14 miliar ditambah 30.000 dollar AS, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa SYL selaku Mentan RI. Padahal, menurut Tim JPU KPK, terdakwa SYL selaku Mentan RI terbukti menerima Rp. 44 miliar lebih dari memeras anak buahnya.

"Bahwa adapun jumlah uang atau patungan atau sharing dari para pejabat esselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan dan keperluan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp. 44.269.777.204,– dan USD 30 ribu dengan rincian sebagai berikut, mengenai rincian tidak perlu kami bacakan", kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/07/2024).

"Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan Terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan Terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi Terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega Terdakwa", lanjut Majelis Hakim.

Membacakan amar putusan, Majelis Hakim menegaskan, bahwa kategori kepentingan dinas yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Kementan. Majelis Hakim pun menegaskan, bahwa kegiatan itu di antaranya acara keagamaan, carter pesawat untuk kunjungan kerja (kunker) dinas ke luar negeri hingga pemberian bantuan untuk korban bencana alam.

"Termasuk dalam kepentingan kedinasan adalah kegiatan-kegiatan yang memang dilakukan untuk kepentingan Kementan dan ada dalam anggaran kementerian yang dilaksanakan jajaran dan insan kementerian lainnya", tegas Majelis Hakim.

Ditandaskan Majelis Hakim, bahwa SYL selaku Mentan dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama Tim JPU KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >